28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Warga Keluhkan Faskes Tingkat I BPJS Jauh dari Tempat Tinggal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, kembali menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Sabtu (6/8/2022). Kali ini, sosialisasi yang digelar di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli ini, berkaitan dengan Perda Kota Medan Nomor 5Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam paparannya, Abrar menyebutkan ada 7 program yang dilakukan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan. Diantaranya, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha, dan perlindungan keamanan.

Di bidang kesehatan, melalui BPJS Kesehatan, masyarakat Kota Medan mendapatkan pelayanan gratis mulai dari pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas, baik rawat jalan maupun rawat inap, termasuk pembiayaan pada pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan pada ruang perawatan kelas III di instansi pelayanan kesehatan pemerintah atau pelayanan kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Sumarni, warga Kelurahan Mabar Hilir menyampaikan keluhannya soal pelayanan BPJS yang dialaminya. Dia mengaku kesulitan untuk berobat, karena fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat I BPJS Kesehatan lokasinya sangat jauh dari tempat tinggalnya. “Jadi kalau saya mau berobat, selalu kesulitan. Mohon kiranya kepada Bapak Anggota Dewan dapat membantu saya agar Faskesnya bisa dekat dari rumah saya,” harap Sumarni.

Merespon pertanyaan tersebut, Abrar menyarankan agar Sumarni tersebut melapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk dipindahkan faskesnya agar dekat dari rumahnya. “Ibu bisa datang langsung ke BPJS Kesehatan untuk mengajukan permohonan pemindahan Faskesnya. Jika ibu menemui kendala, sampaikan kepada saya agar saya fasilitasi,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, kembali menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan, Sabtu (6/8/2022). Kali ini, sosialisasi yang digelar di Jalan Pancing Nomor 89 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli ini, berkaitan dengan Perda Kota Medan Nomor 5Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam paparannya, Abrar menyebutkan ada 7 program yang dilakukan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan. Diantaranya, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perumahan, peningkatan keterampilan, modal usaha, dan perlindungan keamanan.

Di bidang kesehatan, melalui BPJS Kesehatan, masyarakat Kota Medan mendapatkan pelayanan gratis mulai dari pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas, baik rawat jalan maupun rawat inap, termasuk pembiayaan pada pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan pada ruang perawatan kelas III di instansi pelayanan kesehatan pemerintah atau pelayanan kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Sumarni, warga Kelurahan Mabar Hilir menyampaikan keluhannya soal pelayanan BPJS yang dialaminya. Dia mengaku kesulitan untuk berobat, karena fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat I BPJS Kesehatan lokasinya sangat jauh dari tempat tinggalnya. “Jadi kalau saya mau berobat, selalu kesulitan. Mohon kiranya kepada Bapak Anggota Dewan dapat membantu saya agar Faskesnya bisa dekat dari rumah saya,” harap Sumarni.

Merespon pertanyaan tersebut, Abrar menyarankan agar Sumarni tersebut melapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk dipindahkan faskesnya agar dekat dari rumahnya. “Ibu bisa datang langsung ke BPJS Kesehatan untuk mengajukan permohonan pemindahan Faskesnya. Jika ibu menemui kendala, sampaikan kepada saya agar saya fasilitasi,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/