28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Diduga Provokasi Warga, Oknum Anggota DPRD Langkat Jadi Tersangka

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polres Langkat, menetapkan Anggota DPRD Langkat berinisial Z, sebagai tersangka dalam kasus dugaan memprovokasi atau penghasutan. Dari informasi yang diperoleh, Rabu (10/8), penetapan status tersangka kepada Z, atas laporan pihak perkebunan PT Rapala.

Laporan tersebut, berkaitan dengan aksi massa yang terjadi di PT Rapala beberapa waktu lalu, hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah dari pihak perkebunan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya pihak kepolisian menetapkan anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem itu, sebagai tersangka.

Menanggapi status tersangka tersebut, Z yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu, mengaku bingung dengan penetapan status tersangka tersebut.

“Dalam hal apa saya ditetapkan tersangka? Saya pun bingung. Kalau saya dituduh melakukan penghasutan, siapa yang saya hasut?” tanya Z.

Z pun menjelaskan, akan melakukan langkah hukum atas penetapan statusnya sebagai tersangka tersebut.

“Ya kita tunggu hasil gelar perkara mereka. Saya juga akan lakukan langkah hukum dengan status ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (9/8) lalu, membenarkan penetapan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Langkat tersebut.

“Oh iya, statusnya (Z) sudah tersangka. Saat ini kami akan gelar perkara di Polda Sumut, dan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, tidak semua perkara mendapatkan hak imunitas, apalagi menyangkut ranah pidana.

“Kalau tindak pidana tidak ada hak imunnya, kalau semua tindakan anggota dewan mendapatkan hak imun, enak kali, mereka bisa bebas berbuat apa saja, termasuk melakukan pembunuhan,” kata Luis, memungkasi pembicaraan. (mag-2/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Polres Langkat, menetapkan Anggota DPRD Langkat berinisial Z, sebagai tersangka dalam kasus dugaan memprovokasi atau penghasutan. Dari informasi yang diperoleh, Rabu (10/8), penetapan status tersangka kepada Z, atas laporan pihak perkebunan PT Rapala.

Laporan tersebut, berkaitan dengan aksi massa yang terjadi di PT Rapala beberapa waktu lalu, hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah dari pihak perkebunan.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya pihak kepolisian menetapkan anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem itu, sebagai tersangka.

Menanggapi status tersangka tersebut, Z yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu, mengaku bingung dengan penetapan status tersangka tersebut.

“Dalam hal apa saya ditetapkan tersangka? Saya pun bingung. Kalau saya dituduh melakukan penghasutan, siapa yang saya hasut?” tanya Z.

Z pun menjelaskan, akan melakukan langkah hukum atas penetapan statusnya sebagai tersangka tersebut.

“Ya kita tunggu hasil gelar perkara mereka. Saya juga akan lakukan langkah hukum dengan status ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran, saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (9/8) lalu, membenarkan penetapan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Langkat tersebut.

“Oh iya, statusnya (Z) sudah tersangka. Saat ini kami akan gelar perkara di Polda Sumut, dan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, tidak semua perkara mendapatkan hak imunitas, apalagi menyangkut ranah pidana.

“Kalau tindak pidana tidak ada hak imunnya, kalau semua tindakan anggota dewan mendapatkan hak imun, enak kali, mereka bisa bebas berbuat apa saja, termasuk melakukan pembunuhan,” kata Luis, memungkasi pembicaraan. (mag-2/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/