25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ketua RT Komplek Cemara Asri Diperiksa

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ketua RT di Perumahan elit Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, berinisial MQ diperiksa sebagai saksi, dalam kasus judi online, dengan modus Kafe Warna Warni, yang digerebek Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) beserta jajaran, pada Selasa (9/8) lalu.

Selain MQ, Satpam komplek berinisial AA PA, dan empat pegawai Kafe Warna Warni, yakni YH, BAR, F dan JB juga turut diperiksa sebagai saksi.

“Ada 6 orang yang diperiksa sebagai saksi. Ini merupakan salah satu kasus judi online terbesar di Sumut, yang pernah digerebek oleh Polda Sumut jajaran,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Poltak Simbolon, Kapolresta Deliserdang AKBP Irsan Sinuhaji, beserta jajaran, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (10/8) petang.

Dijelaskannya, Polda Sumut dan jajaran juga turut mengamankan 54 data pegawai sesuai Id Card dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya berinisial AIH, AS, AA, CK, DR, DP, BA, DTF, FA dan EW.

“Penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus ini,” katanya.

Adapun, lanjut Hadi, dalam kasus tersebut diperkarakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang ITE.

Diketahui, saat dilakukan penggerebekan, ada 7 rumah toko (Ruko), dengan modus foodcourt kuliner bernama Warna Warni. Di lantai 1-3 merupakan praktek perjudian online. Dari 7 Ruko itu, hasil penggeledahan Kapolda Panca dan tim, ditemukan 18 ruangan yang mengoperasikan beberapa website judi online.

Berdasarkan profiling, penyidik menduga bahwa website judi online tersebut, menggunakan web hosting dari negara luar atau Virtual Private Server (VPS). “Ada 13 domain dari server-server ditemukan yang wilayahnya semuanya di luar negeri. Ini merupakan modus yang dilakukan para pemain,” ungkap Hadi.

Dia memaparkan, dari hasil penggeledahan penyidik menemukan barang bukti yang diduga merupakan alat untuk mengoperasikan website judi online yang berhasil disita, dengan rincian 264 layar monitor, 151 CPU, 20 buah router, 24 unit laptop, 105 Handphone (Hp), 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 buah kartu Telkomsel, 42 buah kartu telepon, 20 unit CCTV, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Id card pegawai dan para operator serta barang bukti lainnya 35 item.

“Judi online ini dioperasikan dengan cara pemain harus membuka website, lalu mengaksesnya melalui link yang ada serta mendaftar (memasukkan segala identitas diri), serta juga memasukkan nomor rekening,” jelasnya.

Kemudian, pemain diharuskan mengisi deposit dengan berbagai cara, baik dengan cara transfer atau topup, seperti OVO, dan sebagainya atau pulsa. Kemudian pemain masuk dengan login, dengan memilih jenis permainan yang ada di layar komputer, di antaranya judi bola, casino, togel, dan sebagainya.

“Setelah itu para pemain otomatis mendapatkan keuntungan dari judi tersebut melalui rekening yang sudah didaftarkan. Jika kalah maka diharuskan mengisi kembali deposit sebagai pancingan agar bermain kembali. Itulah caranya yang didapatkan oleh penyidik,” imbuhnya.

Terkait hasil penyelidikan, sambung Hadi, dari komputer yang ada di TKP dapat menghasilkan omset Rp30 juta/hari dari satu website. “Jadi per hari bisa mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar per hari, dari total website yang ada,” tandasnya. (dwi/azw)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Ketua RT di Perumahan elit Cemara Asri Boulevard, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, berinisial MQ diperiksa sebagai saksi, dalam kasus judi online, dengan modus Kafe Warna Warni, yang digerebek Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) beserta jajaran, pada Selasa (9/8) lalu.

Selain MQ, Satpam komplek berinisial AA PA, dan empat pegawai Kafe Warna Warni, yakni YH, BAR, F dan JB juga turut diperiksa sebagai saksi.

“Ada 6 orang yang diperiksa sebagai saksi. Ini merupakan salah satu kasus judi online terbesar di Sumut, yang pernah digerebek oleh Polda Sumut jajaran,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Poltak Simbolon, Kapolresta Deliserdang AKBP Irsan Sinuhaji, beserta jajaran, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (10/8) petang.

Dijelaskannya, Polda Sumut dan jajaran juga turut mengamankan 54 data pegawai sesuai Id Card dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya berinisial AIH, AS, AA, CK, DR, DP, BA, DTF, FA dan EW.

“Penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Sumut masih terus mendalami kasus ini,” katanya.

Adapun, lanjut Hadi, dalam kasus tersebut diperkarakan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang ITE.

Diketahui, saat dilakukan penggerebekan, ada 7 rumah toko (Ruko), dengan modus foodcourt kuliner bernama Warna Warni. Di lantai 1-3 merupakan praktek perjudian online. Dari 7 Ruko itu, hasil penggeledahan Kapolda Panca dan tim, ditemukan 18 ruangan yang mengoperasikan beberapa website judi online.

Berdasarkan profiling, penyidik menduga bahwa website judi online tersebut, menggunakan web hosting dari negara luar atau Virtual Private Server (VPS). “Ada 13 domain dari server-server ditemukan yang wilayahnya semuanya di luar negeri. Ini merupakan modus yang dilakukan para pemain,” ungkap Hadi.

Dia memaparkan, dari hasil penggeledahan penyidik menemukan barang bukti yang diduga merupakan alat untuk mengoperasikan website judi online yang berhasil disita, dengan rincian 264 layar monitor, 151 CPU, 20 buah router, 24 unit laptop, 105 Handphone (Hp), 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 buah kartu Telkomsel, 42 buah kartu telepon, 20 unit CCTV, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Id card pegawai dan para operator serta barang bukti lainnya 35 item.

“Judi online ini dioperasikan dengan cara pemain harus membuka website, lalu mengaksesnya melalui link yang ada serta mendaftar (memasukkan segala identitas diri), serta juga memasukkan nomor rekening,” jelasnya.

Kemudian, pemain diharuskan mengisi deposit dengan berbagai cara, baik dengan cara transfer atau topup, seperti OVO, dan sebagainya atau pulsa. Kemudian pemain masuk dengan login, dengan memilih jenis permainan yang ada di layar komputer, di antaranya judi bola, casino, togel, dan sebagainya.

“Setelah itu para pemain otomatis mendapatkan keuntungan dari judi tersebut melalui rekening yang sudah didaftarkan. Jika kalah maka diharuskan mengisi kembali deposit sebagai pancingan agar bermain kembali. Itulah caranya yang didapatkan oleh penyidik,” imbuhnya.

Terkait hasil penyelidikan, sambung Hadi, dari komputer yang ada di TKP dapat menghasilkan omset Rp30 juta/hari dari satu website. “Jadi per hari bisa mencapai Rp500 juta-Rp1 miliar per hari, dari total website yang ada,” tandasnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/