DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pelimpahan berkas perkara narkotika dari Kepolisian Resor Dairi dan Polres Pakpak Bharat selama delapan bulan; Januari hingga Agustus 2022 sebanyak 41 kasus.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Candra Purnama melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Adhy HBT Limbong SH menjawab wartawan saat ditemui di kantornya, Jumat (26/8).
Adhy mengatakan, khusus Kabupaten Dairi sebanyak 33 berkas perkara dan Pakpak Bharat 8 perkara. “Dari 41 perkara itu, sebanyak 15 berkas perkara sudah berkekuatan hukum tetap/inkrah, sisanya tahap penuntutan,” katanya.
Adhy menjelaskan, bila dibandingkan tahun 2021. Jumlah perkara narkotika di 2 kabupaten bertetangga itu, termasuk meningkat. Di mana, kasus penyalahgunaan narkotika dilimpahkan Polres Dairi dan Pakpak Bharat hanya 43 perkara sampai akhir tahun 2021.
“Tetapi, ini masih bulan Agustus, sudah menembus angka 41 perkara,” ucap Adhy. Dari 41 perkara itu, sebagian terdakwa kategori pengedar.
Sementara ancaman hukuman paling tinggi kepada terdakwa atas nama Supardo Simanjuntak, pemilik ladang ganja di Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Haris Siregar, personil Polres Dairi dihukum 7 tahun penjara dan Saut P Naibaho dihukum 9 tahun penjara.
Ditanya kendala dihadapi, Adhy menyebut, kerap melakukan upaya hukum, karena ada perbedaan pasal dibuktikan jaksa dan dibuktikan hakim. (rud/azw)