29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pembayaran DBH Pemprovsu Berjalan Lancar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna percepatan laju pembangunan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Tak hanya berharap dari PAD yang dikelola langsung oleh Pemko Medan melalui OPD-OPD terkait, Pemko Medan juga mengharapkan PAD dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Dr. Zulkarnain MSi memastikan, bahwa hingga sejauh ini, Pemko Medan memastikan bahwa seluruh pembayaran DBH dari Pemprovsu ke Pemko Medan berjalan dengan lancar dan tepat waktu

“Pemko Medan berterimakasih kepada Pemprov Sumut, sebab seluruh dana transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi diterima Pemko Medan sesuai jadwal yang diharapkan,” ucap Zulkarnain kepada Sumut Pos, Minggu (4/9).

Dikatakan Zulkarnain, Pemko Medan akan menggunakan Dana Bagi Hasil tersebut dalam menunjang percepatan pembangunan di Kota Medan. Salah satu Dana Bagi Hasil yang paling besar yang diterima Pemko Medan dari Pemprov Sumut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dan saat ini sedang ada program pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak (kendaraan) nya dapat meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, BPKAD Kota Medan juga memastikan, bahwa APBD Kota Medan Tahun 2022 telah dipergunakan secara maksimal. Bahkan hingga Bulan Agustus 2022, serapan belanja daerah Pemko Medan telah mencapai 42 persen lebih.

“Perlu dipahami, serapan belanja daerah Pemko Medan saat ini sudah mencapai 42 persen, sehingga selisih besaran dengan realisasi pendapatan daerahnya hanya sekitar 4 hingga 5 persen, dan (selisih) itu hanya bisa menutupi kebutuhan belanja operasi sekitar 1 bulan kedepan,” kata Zulkarnain.

Secara umum, sambung Zulkarnain, Pemko Medan harus tetap menjaga likuiditas keuangannya sehingga mampu menyelenggarakan semua kewajiban keuangannya dengan baik. Baik itu untuk keperluan belanja, operasi, maupun belanja modal.

“Itu artinya Pemko Medan memang harus tetap memiliki ketersediaan dana yang cukup di RKUD sesuai dengan rencana arus kas yang sudah ditetapkan, baik untuk pendapatan maupun belanjanya sampai kepada akhir tahun anggaran 2022,” terang mantan Kadisdukcapil Kota Medan itu.

Dijelaskan peraih gelar doktoral program perencanaan wilayah dari Pascasarjana USU tersebut, jumlah dana Pemko yang saat ini ada di RKUD, hanya merupakan SILPA Tahun Anggaran 2021 yang juga sudah dianggarkan seluruhnya dalam berbagai program dan kegiatan percepatan pembangunan kota, sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan prioritas pembangunan yang direncanakan.

“Oleh karena itu, kita pastikan bahwa dana Pemko Medan yang ada dalam RKUD tidak dapat diartikan sepenuhnya mengendap tanpa penggunaan yang jelas. Tetapi secara periodik berdasarkan kemajuan pekerjaan, anggaran ini akan terserap sebagai realisasi belanja daerah dalam tahun berjalan nantinya,” jelasnya.

Sebab, sambung Zulkarnain, hal ini sangat penting untuk dijaga agar APBD Kota Medan dapat tetap dikelola secara sehat dan semua kewajiban keuangannya dalam tahun berjalan dapat dipenuhi dalam tahun berjalan.

Oleh karena itu, ada atau tidaknya dana mengendap hanya dapat dicermati pada saat akhir tahun agar anggaran berjalan. Sedangkan saat ini, berbagai program dan kegiatan dalam APBD seluruhnya sedang berjalan.

Sehingga pada akhirnya, Pemko Medan harus membayar seluruh kewajiban keuangannya kepada pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan. Selanjutnya, percepatan pro pengadaan juga menjadi perhatian Pemko Medan agar seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

“Jadi pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk menjaga agar likuiditasnya dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna percepatan laju pembangunan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Tak hanya berharap dari PAD yang dikelola langsung oleh Pemko Medan melalui OPD-OPD terkait, Pemko Medan juga mengharapkan PAD dari sektor Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Dr. Zulkarnain MSi memastikan, bahwa hingga sejauh ini, Pemko Medan memastikan bahwa seluruh pembayaran DBH dari Pemprovsu ke Pemko Medan berjalan dengan lancar dan tepat waktu

“Pemko Medan berterimakasih kepada Pemprov Sumut, sebab seluruh dana transfer antar daerah dari Pemerintah Provinsi diterima Pemko Medan sesuai jadwal yang diharapkan,” ucap Zulkarnain kepada Sumut Pos, Minggu (4/9).

Dikatakan Zulkarnain, Pemko Medan akan menggunakan Dana Bagi Hasil tersebut dalam menunjang percepatan pembangunan di Kota Medan. Salah satu Dana Bagi Hasil yang paling besar yang diterima Pemko Medan dari Pemprov Sumut bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor.

“Dan saat ini sedang ada program pemutihan pajak kendaraan. Diharapkan, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak (kendaraan) nya dapat meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, BPKAD Kota Medan juga memastikan, bahwa APBD Kota Medan Tahun 2022 telah dipergunakan secara maksimal. Bahkan hingga Bulan Agustus 2022, serapan belanja daerah Pemko Medan telah mencapai 42 persen lebih.

“Perlu dipahami, serapan belanja daerah Pemko Medan saat ini sudah mencapai 42 persen, sehingga selisih besaran dengan realisasi pendapatan daerahnya hanya sekitar 4 hingga 5 persen, dan (selisih) itu hanya bisa menutupi kebutuhan belanja operasi sekitar 1 bulan kedepan,” kata Zulkarnain.

Secara umum, sambung Zulkarnain, Pemko Medan harus tetap menjaga likuiditas keuangannya sehingga mampu menyelenggarakan semua kewajiban keuangannya dengan baik. Baik itu untuk keperluan belanja, operasi, maupun belanja modal.

“Itu artinya Pemko Medan memang harus tetap memiliki ketersediaan dana yang cukup di RKUD sesuai dengan rencana arus kas yang sudah ditetapkan, baik untuk pendapatan maupun belanjanya sampai kepada akhir tahun anggaran 2022,” terang mantan Kadisdukcapil Kota Medan itu.

Dijelaskan peraih gelar doktoral program perencanaan wilayah dari Pascasarjana USU tersebut, jumlah dana Pemko yang saat ini ada di RKUD, hanya merupakan SILPA Tahun Anggaran 2021 yang juga sudah dianggarkan seluruhnya dalam berbagai program dan kegiatan percepatan pembangunan kota, sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan prioritas pembangunan yang direncanakan.

“Oleh karena itu, kita pastikan bahwa dana Pemko Medan yang ada dalam RKUD tidak dapat diartikan sepenuhnya mengendap tanpa penggunaan yang jelas. Tetapi secara periodik berdasarkan kemajuan pekerjaan, anggaran ini akan terserap sebagai realisasi belanja daerah dalam tahun berjalan nantinya,” jelasnya.

Sebab, sambung Zulkarnain, hal ini sangat penting untuk dijaga agar APBD Kota Medan dapat tetap dikelola secara sehat dan semua kewajiban keuangannya dalam tahun berjalan dapat dipenuhi dalam tahun berjalan.

Oleh karena itu, ada atau tidaknya dana mengendap hanya dapat dicermati pada saat akhir tahun agar anggaran berjalan. Sedangkan saat ini, berbagai program dan kegiatan dalam APBD seluruhnya sedang berjalan.

Sehingga pada akhirnya, Pemko Medan harus membayar seluruh kewajiban keuangannya kepada pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan. Selanjutnya, percepatan pro pengadaan juga menjadi perhatian Pemko Medan agar seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat waktu.

“Jadi pengelolaan keuangan daerah sangat penting untuk menjaga agar likuiditasnya dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/