26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dishub dan Organda Sumut Sepakat Naikkan Tarif Angkutan Darat, Tinggal Tunggu Pergub Keluar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara dan Organda Sumut serta stakholder terkait, sepakat melakukan penyesuaian tarif angkutan darat seperti bus, angkutan kota (Angkot), dan angkutan perdesaan. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (13/9) petang.

Ia mengatakan, kesepakatan itu ditetapkan melalui rapat di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (12/9) kemarin. “Kita sudah sepakat kemarin. Ini menjadi dasar untuk kabupaten/kota melakukan penyesuaian ditingkat angkutan kota di kabupaten/kota dan pedesaan,” sebutnya.

Agustinus menjelaskan, untuk tarif dasar yakni biaya pokok dan margin sebesar Rp122 per penumpang per kilometer naik menjadi Rp153 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 25,41 persen. “Tarif batas atas ini, artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer,” jelasnya.

Agustinus kembali menjelaskan, masing-masing operator angkutan darat melakukan penyesuaian tarif dengan mengkalikan jarak dengan tarif batas atas atau tarif batas bawah. “Tinggal dikalikan saja jaraknya. Contohnya, dari Siantar-Parapat sekitar 128 kilo meter. Jadi, kalau mau dia pakai batas atas kali Rp206, sekitar Rp28 ribu kira-kiralah,” sebut Agustinus.

Setelah tercapai kesepakatan kenaikan tarif ini, Agustinus mengatakan, bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto menghadap Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi di rumah dinas Gubernur Sumut, kemarin. Pertemuan itu, untuk membahas penyesuaian tarif dengan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). “Ya betul (bertemu Gubernur Sumut), emang akan kita tetapkan melalui pergub. Sekarang proses pengajuan dari Gubernur ke Biro Hukum. Baru nanti diajukan Pergubnya,” sebut Agustinus.

Agustinus mengungkapkan sembari menunggu Pergub ditetapkan, akan diterbitkan terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang penyesuaian tarif angkutan darat pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). “Tunggu Pergub keluar, Biro Hukum menyampaikan biar ini cepat dan diperbolehkan, kita akan tetapkan melalui SK Gubernur,” ujar Agustinus.

Agustinus mengatakan SK tersebut, diperkirakan dalam pekan ini, akan diterbitkan. Sehingga penyesuaian dapat langsung direalisasikan. “Kita harapkan naik nanti, Biro Hukum diteken Pak Gubernur baru bisa diterbitkan. Dalam Minggu kita kejar dan bisa ditetapkan,” kata Agustinus.

Selama SK Gubernur belum diterbitkan, Agustinus mengungkapkan bahwa operator angkutan darat belum diperbolehkan menaikkan tarif sendiri. Setelah SK Gubernur Sumut tersebut, diterbitkan. Agustinus akan mengundang kembali Organda Sumut dan operator angkutan darat untuk sosialisasi.

Kemudian, Agustinus menambahkan, pihak Dishub Sumut akan melakukan pengawasan terhadap operator angkutan darat, yang menaikkan tarif yang tidak sesuai yang ditetapkan tersebut. “Kita akan melakukan monitoring dan operator tetap kita undang lagi. Ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Ada sanksi administrasi, mulai peringatan 1, 2 dan 3 hingga pembekuan dan pencabutan izin. Jika menaikan tarif tidak sesuai dengan aturan atau diluar ketentuan diluar batas maksimum tetap oleh Pemerintah,” tandasnya.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara dan Organda Sumut serta stakholder terkait, sepakat melakukan penyesuaian tarif angkutan darat seperti bus, angkutan kota (Angkot), dan angkutan perdesaan. Hal itu, disampaikan Kepala Bidang Lalulintas Darat Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (13/9) petang.

Ia mengatakan, kesepakatan itu ditetapkan melalui rapat di Kantor Dishub Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin (12/9) kemarin. “Kita sudah sepakat kemarin. Ini menjadi dasar untuk kabupaten/kota melakukan penyesuaian ditingkat angkutan kota di kabupaten/kota dan pedesaan,” sebutnya.

Agustinus menjelaskan, untuk tarif dasar yakni biaya pokok dan margin sebesar Rp122 per penumpang per kilometer naik menjadi Rp153 per penumpang per kilometer atau naik sekitar 25,41 persen. “Tarif batas atas ini, artinya operator menetapkan tarif maksimum. Jadi, tarif batas atas sebesar Rp206 per numpang per kilometer. Tarif batas bawahnya, Rp123 per penumpang per kilometer,” jelasnya.

Agustinus kembali menjelaskan, masing-masing operator angkutan darat melakukan penyesuaian tarif dengan mengkalikan jarak dengan tarif batas atas atau tarif batas bawah. “Tinggal dikalikan saja jaraknya. Contohnya, dari Siantar-Parapat sekitar 128 kilo meter. Jadi, kalau mau dia pakai batas atas kali Rp206, sekitar Rp28 ribu kira-kiralah,” sebut Agustinus.

Setelah tercapai kesepakatan kenaikan tarif ini, Agustinus mengatakan, bersama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Supriyanto menghadap Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi di rumah dinas Gubernur Sumut, kemarin. Pertemuan itu, untuk membahas penyesuaian tarif dengan ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub). “Ya betul (bertemu Gubernur Sumut), emang akan kita tetapkan melalui pergub. Sekarang proses pengajuan dari Gubernur ke Biro Hukum. Baru nanti diajukan Pergubnya,” sebut Agustinus.

Agustinus mengungkapkan sembari menunggu Pergub ditetapkan, akan diterbitkan terlebih dahulu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut tentang penyesuaian tarif angkutan darat pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). “Tunggu Pergub keluar, Biro Hukum menyampaikan biar ini cepat dan diperbolehkan, kita akan tetapkan melalui SK Gubernur,” ujar Agustinus.

Agustinus mengatakan SK tersebut, diperkirakan dalam pekan ini, akan diterbitkan. Sehingga penyesuaian dapat langsung direalisasikan. “Kita harapkan naik nanti, Biro Hukum diteken Pak Gubernur baru bisa diterbitkan. Dalam Minggu kita kejar dan bisa ditetapkan,” kata Agustinus.

Selama SK Gubernur belum diterbitkan, Agustinus mengungkapkan bahwa operator angkutan darat belum diperbolehkan menaikkan tarif sendiri. Setelah SK Gubernur Sumut tersebut, diterbitkan. Agustinus akan mengundang kembali Organda Sumut dan operator angkutan darat untuk sosialisasi.

Kemudian, Agustinus menambahkan, pihak Dishub Sumut akan melakukan pengawasan terhadap operator angkutan darat, yang menaikkan tarif yang tidak sesuai yang ditetapkan tersebut. “Kita akan melakukan monitoring dan operator tetap kita undang lagi. Ini sudah berlaku dan wajib dipatuhi. Ada sanksi administrasi, mulai peringatan 1, 2 dan 3 hingga pembekuan dan pencabutan izin. Jika menaikan tarif tidak sesuai dengan aturan atau diluar ketentuan diluar batas maksimum tetap oleh Pemerintah,” tandasnya.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/