26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Banding Terdakwa Korupsi Diterima, Hukuman Direktur CV Netpackage Berkurang 1 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima banding Maruli Tua Lumbanraja, terdakwa korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa (Simadu) di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2016. Direktur CV Netpackage itu, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara atau berkurang 1 tahun.

Majelis hakim banding diketuai Tigor Manullang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, sub sider 3 bulan kurungan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (18/9).

Tidak hanya itu, Maruli Tua juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp549.280.772,15. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana.

“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Maruli Tua divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara, pada 21 Juni 2022.

Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa mendapat informasi adanya kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 di Samosir. Sehingga ia bersama adiknya Lumbanraja yang merupakan marketing CV Netpackage melakukan promosi kepada beberapa kepala desa.

Setelah melakukan promosi tersebut, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk melakukan pendekatan kepada pemkab Samosir.

Selanjutnya, terdakwa selaku Direktur CV. Netpackage sekira bulan Juni 2016 sampai dengan Desember 2016, secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)Tahun dari 127 desa di Kabupaten Samosir.

Dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15 juta per desa yang diperuntukkan kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016, berupa laptop yang telah terinstal aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem.

Akan tetapi, belakangan aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp640.181.189. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima banding Maruli Tua Lumbanraja, terdakwa korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan Desa (Simadu) di Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2016. Direktur CV Netpackage itu, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara atau berkurang 1 tahun.

Majelis hakim banding diketuai Tigor Manullang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang Undang (UU) No 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, sub sider 3 bulan kurungan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (18/9).

Tidak hanya itu, Maruli Tua juga dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp549.280.772,15. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana.

“Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Maruli Tua divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara, pada 21 Juni 2022.

Diketahui, perkara ini bermula saat terdakwa mendapat informasi adanya kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016 di Samosir. Sehingga ia bersama adiknya Lumbanraja yang merupakan marketing CV Netpackage melakukan promosi kepada beberapa kepala desa.

Setelah melakukan promosi tersebut, terdakwa kemudian menyuruh saksi untuk melakukan pendekatan kepada pemkab Samosir.

Selanjutnya, terdakwa selaku Direktur CV. Netpackage sekira bulan Juni 2016 sampai dengan Desember 2016, secara melawan hukum telah menerima uang sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)Tahun dari 127 desa di Kabupaten Samosir.

Dengan jumlah masing-masing sebesar Rp15 juta per desa yang diperuntukkan kegiatan pengadaan sistem informasi kependudukan tahun 2016, berupa laptop yang telah terinstal aplikasi sistem informasi kependudukan, printer dan modem.

Akan tetapi, belakangan aplikasi sistem informasi kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi secara online.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Propinsi Sumatera Utara, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp640.181.189. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/