BINJAI, SUMUTPOS.CO – Temuan BPK RI dalam belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Binjai, mengingatkan masyarakat dengan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai atas nama Juanda Prastowo (JP). JP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan CCTV yang sudah diadili di meja hijau Pengadilan Negeri Binjai.
Kajari Binjai, M Husein Admaja menduga ada keterkaitan dengan JP. Namun demikian, dia mengaku belum mendapat laporan persisnya terkait temuan yang sudah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. “Bisa jadi (terkait dengan Juanda). Kami sampai sekarang belum dapat informasi (temuan belanja komponen rambu-rambu) itu,” jelas Kajari saat dimintai tanggapannya di Mapolres Binjai, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, umumnya temuan BPK ini harus didalami, ditindaklanjuti hingga diselidiki lebih dulu oleh internal Pemerintah Kota Binjai. “Kalau temuan BPK, biasanya itu ke Inspektorat dulu. Hasil rekomendasi (dari BPK) wajib ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” kata dia.
Jika tidak kooperatif untuk diselesaikan temuan ini, menurut dia, pihaknya akan mendalami hal tersebut. “Kalau tidak selesai baru ke APH (aparat penegak hukum). Sebaiknya ke Inspektorat, konfirmasi dulu ke Inspektorat,” tukasnya.
Diketahui, belanja komponen rambu-rambu yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Binjai pada tahun anggaran 2021 dinilai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara tidak cermat. Juga terdapat kekurangan volume senilai Rp292.600.000 hingga hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan.
Pada LRA TA 2021, Dishub Binjai menganggarkan belanja barang tak habis pakai sebesar Rp1.095.065.700 dengan realisasi Rp16.408.400 atau 1,5 persen dari anggaran. Dari anggaran ini, di antaranya digunakan untuk belanja komponen rambu rambu sebanyak 4 paket pekerjaan sebesar Rp705.950.000.
Pertama, pengadaan box lampu 2 aspek traffic light yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp183.150.000. Kedua, pengadaan controller traffic light dan box luar yang dilakukan CV RS dengan pagu Rp172.500.000.
Ketiga, pengadaan box lampu 2 aspek warning light yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp177.600.000. Terakhir, pengadaan control warning light listrik ditambah box yang dilakukan CV FMS dengan pagu Rp172.700.000.
Keempat paket proyek ini dengan kode rekening yang sama, belanja komponen rambu-rambu. Sejatinya, keempat paket proyek ini tidak dipecah. Mereka dalam satu kesatuan yang sama dan rangkaian sistem yang saling mendukung. Namun oleh Dishub Binjai malah dipecah proyek pengerjaan tersebut.
Kadishub Binjai, Chairin Simanjuntak ogah mengomentari temuan BPK. Dia beralasan, pengerjaan yang menjadi temuan dalam LHP BPK bukan semasa dirinya menjabat.
“Sebaiknya tanya ke Pak Eka, karena Pak Eka pelaksana tugas saat itu. Saya menjabat 14 Maret 2022,” kata Chairin ketika dikonfirmasi.
Chairin memilih buang badan saat ditanya lebih jauh terkait barang hasil pengadaan tersebut. “Kalau saya yang menjelaskan, tidak enak lah. Karena bukan saya juga saat itu yang menjabat,” tukasnya.
Selain paket pekerjaannya dipecah, jenis kontraknya juga tidak tepat. Dalam surat perjanjian, masing-masing pekerjaan diketahui jenis kontrak adalah borongan. Dalam LHP BPK, Dishub Binjai dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022. Karena itu, BPK Sumut memberi rekomendasi kepada Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah agar lebih cermat ke depannya. (ted)