JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional (RUU SKN) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Walaupun belum masuk dalam tahap pembahasan, RUU itu sudah menuai polemik. Dewan pun diingatkan agar tidak ada jual beli pasal dalam pembahasan nanti.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, RUU SKN masih berada di Badan Legislasi Nasional (Baleg) setelah ditetapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. “Kami Komisi IX masih belum bahas apa-apa,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin (27/9).
Menurut dia, RUU SKN akan menggunakan sistem omnibus law. Jadi, RUU tersebut akan mencakup banyak hal. Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh mengatakan, UU tentang Kesehatan yang ada sekarang membutuh banyak sekali perubahan dan sinkronisasi dari berbagai hal.
Misalnya, peraturan terkait dokter, perawat, bidan, dan peraturan lainnya. Ke depannya, kata Ninik, tidak boleh ada polemik dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut. Dia memberikan contoh kasus praktik kedokteran yang melibatkan nama mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Terawan dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ninik pun mempersoalan otoritas pemberian izin praktik yang saat ini dipegang oleh IDI. “Apakah itu akan terus kita lakukan atau tidak. Ini yang akan terus kita dorong untuk dievaluasi bersama,” paparnya.
Politisi PKB itu menegaskan, RUU SKN harus komprehensif atau mencakup semua segi. Mulai keperawatan, kedokteran, kebidanan, dan bidang kesehatan lainnya. Ke depannya, kata dia, diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi diatur dalam satu UU omnibus law di bidang kesehatan.
Begitu juga soal organisasi profesi dalam bidang kesehatan. Di bidang kedokteran, saat ini ada IDI. Sedang di bidang kebidanan, ada Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan organisasi profesi lainnya. “Apakah itu akan kita terus. Itu juga menjadi PR bagi kita semua,” ungkap perempuan asal Banyuwangi itu.
Yang jelas, lanjut dia, RUU SKN masih di tangan Baleg DPR RI. Komisi IX belum diajak bicara terkait rencana pembahasan RUU tersebut. “Jadi kalau undang-undang, ke baleg dulu ya,” tegasnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU SKN memang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, dirinya belum memahami secara mendalam terkait rancangan peraturan tersebut. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang lebih mengetahui. “Ke Pak Supratman saja,” tuturnya.
Sementara itu, Supratman belum bisa dimintai tanggapan terkait RUU SKN. Pesan singkat dan telepon dari Jawa Pos tidak direspon. Menurut draf Prolegnas Prioritas 2023, baleg yang bertanggungjawab menyiapkan naskah akademik (NA) dan draf RUU SKN.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, proses RUU SKN masih cukup panjang, karena baru saja masuk dalam prolegnas prioritas yang akan dibahas tahun depan. Maka, penyusunan naskah akademik harus mendalam.
Menurut dia, harus dilakukan kajian terhadap undang-undang lain yang akan terdampak RUU SKN yang menggunakan sistem omnibus law. Lucius mengatakan, DPR harus menjelaskan alasan membahas RUU tersebut. Apakah karena kebutuhan, sehingga RUU itu harus dibahas. “Harus dijelaskan apa kebutuhannya,” paparnya.
Lucius mengatakan, akan banyak pihak yang berkepentingan dengan RUU itu. Baik kepentingan pemerintah, partai politik, bahkan kepentingan dari para pengusaha. Dia menegaskan, jangan ada titipan dari para pemodal dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Dia mengingatkan jangan ada jual-beli pasal seperti yang pernah terjadi ada pembahasan RUU Tembakau. Saat itu diduga ada praktik jual-beli pasal yang dilakukan oknum anggota dewan. “Bahkan, oknum sekarang masih ada di Komisi IX,” beber Lucius.
Terkait belum dilibatkannya IDI dalam pengusulan RUU SKN, Lucius mengatakan, pelibatan masyarakat akan diakukan pada saat pembahasan. Dia mendesak pembahasan RUU itu dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat. Sebelumnya, IDI bersama sejumlah organisasi profesi di bidang kesehatan melayangkan protes kepada Baleg DPR RI, karena mereka tidak dilibatkan proses penyusunan RUU tersebut. (lum/jpg)