26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelaku Penipuan Ditangkap

TANJUNG MORAWA- Guru SMPN 1 Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap petugas Polres Nias bekerjasama Direktorat Reskrim Polda Sumut di tempat persembunyiannya Jalan Tirta No 61 E, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kamis (24/3).

Keterangan yang dihimpun, tersangka Dina Wati Tarigan (51), penduduk Jalan Gerilya, Pasar Inpres, Dusun IV Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini telah menipu dan menggelapkan uang sepuluh guru SMPN 1 Tanjung Morawa sebesar Rp 800 juta.

“Selama ini tersangka ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena telah menipu dan menggelapkan uang guru di tempatnya mengajar. Dia ditangkap di Nias,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hery Subiansauri, Kamis (24/3).

Diterangkannya, penipuan dan penggelapan itu terungkap setelah saksi korban, Mardiana Boru Ginting melaporkan peristiwa yang dialami bersama sembilan guru SMPN1 Tanjung Morawa lainnya ke Reskrim Polda Sumut dengan No Pol : LP/372/XI/2010/Siaga Ops tanggal 03 Nopember 2010. Penipuan itu terjadi di kediaman tersangka Jalan Gerilya, Pasar Inpres Lorong II, Tanjung Morawa Kiri, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan di SMPN1 Jalan Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Kejahatan tersangka berawal April 2006. Waktu itu, tersangka membujuk para guru di sekolahnya untuk mendirikan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha penjualan barang-barang sembako, sehingga membuat para korban memberikan uang sebagai modal koperasi.

Dalam aksinya, tersangka mengelabuhi para korban dengan iming-iming bunga sebesar 5 persen dari modal yang diberikan. Namun, saat korban meminta bunga yang dijanjikan, tersangka mengatakan dimasukkan ke dalam arisan  atau ‘jula-jula’.

Karena merasa ditipu, akhirnya para korban mengadukan kasus itu ke Mapolda Sumut. Sejak dilaporkan pada Nopember tahun lalu, tersangka meninggalkan pekerjaannya dan bersembunyi di Nias.(adl)

TANJUNG MORAWA- Guru SMPN 1 Tanjung Morawa, Deli Serdang ditangkap petugas Polres Nias bekerjasama Direktorat Reskrim Polda Sumut di tempat persembunyiannya Jalan Tirta No 61 E, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kamis (24/3).

Keterangan yang dihimpun, tersangka Dina Wati Tarigan (51), penduduk Jalan Gerilya, Pasar Inpres, Dusun IV Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini telah menipu dan menggelapkan uang sepuluh guru SMPN 1 Tanjung Morawa sebesar Rp 800 juta.

“Selama ini tersangka ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena telah menipu dan menggelapkan uang guru di tempatnya mengajar. Dia ditangkap di Nias,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hery Subiansauri, Kamis (24/3).

Diterangkannya, penipuan dan penggelapan itu terungkap setelah saksi korban, Mardiana Boru Ginting melaporkan peristiwa yang dialami bersama sembilan guru SMPN1 Tanjung Morawa lainnya ke Reskrim Polda Sumut dengan No Pol : LP/372/XI/2010/Siaga Ops tanggal 03 Nopember 2010. Penipuan itu terjadi di kediaman tersangka Jalan Gerilya, Pasar Inpres Lorong II, Tanjung Morawa Kiri, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang dan di SMPN1 Jalan Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Kejahatan tersangka berawal April 2006. Waktu itu, tersangka membujuk para guru di sekolahnya untuk mendirikan koperasi yang bergerak dalam bidang usaha penjualan barang-barang sembako, sehingga membuat para korban memberikan uang sebagai modal koperasi.

Dalam aksinya, tersangka mengelabuhi para korban dengan iming-iming bunga sebesar 5 persen dari modal yang diberikan. Namun, saat korban meminta bunga yang dijanjikan, tersangka mengatakan dimasukkan ke dalam arisan  atau ‘jula-jula’.

Karena merasa ditipu, akhirnya para korban mengadukan kasus itu ke Mapolda Sumut. Sejak dilaporkan pada Nopember tahun lalu, tersangka meninggalkan pekerjaannya dan bersembunyi di Nias.(adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/