LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Seorang balita asal Kabupaten Labuhanbatu meninggal dunia di RSUP Adam Malik, Medan. Bocah malang berusia 4,8 tahun tersebut diduga salah satu dari 11 penderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GgGAPA).
“Benar. Diagnosa meninggal karena gagal ginjal. Tapi belum bisa dipastikan dampak GgGAPA,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Kamal Ilham melalui Kabid Pencegahan dan pengendalian Penyakit (P2P), Rahmat Hasibuan, Kamis (20/10) di ruang kerjanya.
Pihak Dinas Kesehatan, katanya menyebarkan imbauan ke setiap Puskesmas dan layanan kesehatan se-Labuhanbatu agar fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rujukan siap sedia menerima pasien GgGAPA. “Kesiagaan ke seluruh layanan kesehatan di Labuhanbatu diimbau untuk memantau perkembangannya. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus
melakukan pelaporan” kata dia.
Imbauan yang disebar merupakan lanjutan dari imbauan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dimana Gubsu Edy Rahmayadi melalui surat bernomor 440/12439/2022 mengimbau kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Pada Anak (GgGAPA). Disebutkan, Gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) yang menyerang anak-anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita). Dari 11 kasus tersebut sebanyak 6 anak meninggal dunia.
Gubsu dalam surat imbauannya meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SDKR). Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-oabatan dalam bentuk sediaan cair/syrup. Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal) atau lainnya.
Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat. Orang tua pasien diminta untuk membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan. (fdh)