27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Direktur Medik RSU H Adam Malik Klarifikasi Kematian Jessica

Suasana di depan halaman RSU H Adam Malik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Direktur Medik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, dr Mardianto mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Mojopahit, Medan, Rabu (29/11) pagi.

Kedatangan itu untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kematian Jessica Katelin Br Sianipar di RSUP H Adam Malik beberapa waktu lalu. Kedatangan dr Mardianto itu, diterima langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.”Tadinya Ombudsman meminta klarifikasi kepada kita dalam bentuk surat. Tapi kita putuskan datang ke sini, ” ujar dr Mardianto.

Mardianto menyebut ada perbedaan persepsi antara pihak keluarga Jessica dengan pihak RSUP H Adam Malik saat Jessica dibawa ke IGD rumah sakit beberapa waktu lalu. Saat itu oleh pihak keluarga Jessica awalnya dianggap tidak serius, sementara oleh pihak RSUP H Adam malik menilai Jesica dalam kondisi yang serius, sehingga harus ditangani kedaruratannya di IGD.

“Ternyata dalam penangan IGD anak itu meninggal dan keluarga merasa ada pelayanan yang tidak cocok. Ini sudah heboh makanya kita ke sini,” lanjutnya.

Menurut Mardianto, selain dilaporkan ke Ombudsman, pihaknya juga dilaporkan pihak keluarga ke KPAI. Bahkan sudah ada rekomendasi dari KPAI terkait kasus yang viral di media sosial tersebut. Oleh karena itu, pihaknya juga sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak keluarga Jessica melalui tim adhoc internal rumah sakit. Namun hingga saat ini belum ada titik temu.

Mardianto menegaskan bahwa RSU H Adam Malik tidak melakukan kesalahan dalam menangani Jessica karena telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit. “Kalau malpraktik, itu harus dibuktikan. Tetapi dari pihak kita, kita kan punya tim audit medik, tidak ada yang dilanggar dari pelaksanaan standar pelayanan,” tegasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengaku jika pihak RSUP H Adam Malik menyerahkan berkas terkait penanganan yang dilakukan terhadap Jessica. Dan, penjelasan dari pihak RSUP H Adam Malik, mengaku semua penanganan sudah sesuai SOP. “Follow up kita sebelumnya sudah komunikasi dengan BPRS itu, kita harapkan untuk dapatkan info lebih lengkap. Paling tidak untuk menjadi perbadingan laporan dari pihak keluarga,” ungkap Abyadi.

Sebelumnya, keluarga Jessica melaporkan RSUP H Adam Malik ke Polda Sumut, Rabu (4/10). Laporan itu dibuat langsung oleh Kristin Aviani S Simbolon (32) yang merupakan Ibu kandung Jessica dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi STTLP/808/X/2017/SPKT “ll”. Hal itu disampaikan Kristin didampingi orangtua dan beberapa kerabatnya di Jalan Sei Asahan, Jumat (6/10) siang. Dikatakan Kristin, dirinya memilih jalur hukum karena tidak ada pertanggungjawaban pihak RSUP H Adam Malik atas kematian anaknya yang mereka nilai ada kejanggalan. (ain/ila)

Suasana di depan halaman RSU H Adam Malik Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Direktur Medik Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, dr Mardianto mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Mojopahit, Medan, Rabu (29/11) pagi.

Kedatangan itu untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kematian Jessica Katelin Br Sianipar di RSUP H Adam Malik beberapa waktu lalu. Kedatangan dr Mardianto itu, diterima langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar.”Tadinya Ombudsman meminta klarifikasi kepada kita dalam bentuk surat. Tapi kita putuskan datang ke sini, ” ujar dr Mardianto.

Mardianto menyebut ada perbedaan persepsi antara pihak keluarga Jessica dengan pihak RSUP H Adam Malik saat Jessica dibawa ke IGD rumah sakit beberapa waktu lalu. Saat itu oleh pihak keluarga Jessica awalnya dianggap tidak serius, sementara oleh pihak RSUP H Adam malik menilai Jesica dalam kondisi yang serius, sehingga harus ditangani kedaruratannya di IGD.

“Ternyata dalam penangan IGD anak itu meninggal dan keluarga merasa ada pelayanan yang tidak cocok. Ini sudah heboh makanya kita ke sini,” lanjutnya.

Menurut Mardianto, selain dilaporkan ke Ombudsman, pihaknya juga dilaporkan pihak keluarga ke KPAI. Bahkan sudah ada rekomendasi dari KPAI terkait kasus yang viral di media sosial tersebut. Oleh karena itu, pihaknya juga sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak keluarga Jessica melalui tim adhoc internal rumah sakit. Namun hingga saat ini belum ada titik temu.

Mardianto menegaskan bahwa RSU H Adam Malik tidak melakukan kesalahan dalam menangani Jessica karena telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit. “Kalau malpraktik, itu harus dibuktikan. Tetapi dari pihak kita, kita kan punya tim audit medik, tidak ada yang dilanggar dari pelaksanaan standar pelayanan,” tegasnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengaku jika pihak RSUP H Adam Malik menyerahkan berkas terkait penanganan yang dilakukan terhadap Jessica. Dan, penjelasan dari pihak RSUP H Adam Malik, mengaku semua penanganan sudah sesuai SOP. “Follow up kita sebelumnya sudah komunikasi dengan BPRS itu, kita harapkan untuk dapatkan info lebih lengkap. Paling tidak untuk menjadi perbadingan laporan dari pihak keluarga,” ungkap Abyadi.

Sebelumnya, keluarga Jessica melaporkan RSUP H Adam Malik ke Polda Sumut, Rabu (4/10). Laporan itu dibuat langsung oleh Kristin Aviani S Simbolon (32) yang merupakan Ibu kandung Jessica dengan Surat Tanda Terima Lapor Polisi STTLP/808/X/2017/SPKT “ll”. Hal itu disampaikan Kristin didampingi orangtua dan beberapa kerabatnya di Jalan Sei Asahan, Jumat (6/10) siang. Dikatakan Kristin, dirinya memilih jalur hukum karena tidak ada pertanggungjawaban pihak RSUP H Adam Malik atas kematian anaknya yang mereka nilai ada kejanggalan. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/