25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemko Medan Sambut Baik Entry Meeting BPK tentang Penanganan Persampahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumut di Balai Kota, Jumat (14/10/2022). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka entry meeting (komunikasi pemeriksaan) tentang penanganan persampahan di Kota Medan.

Tim dipimpin Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Netty Ratna Juita Sinaga. Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari kerja dimulai 14 Oktober – 17 November.

Kepada tim, Wiriya menjelaskan, penanganan persampahan yang sebelumnya ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini telah diserahkan kepada camat dengan diterbitkannya Peraturan Wali kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan.

Dikatakan Wiriya Alrahman, langkah itu dilakukan karena camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah bisa lebih efektif dan maksimal. “Sekarang untuk pengangkutan sampah dari rumah hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tanggung jawab kecamatan. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya mengelola TPA saja. Hal ini dilakukan sebagaimana amanat dari Bapak Wali Kota,” kata Wiriya Alrahman.

Di samping itu, guna mendukung penanganan sampah yang dilakukan, jelas Wiriya, Pemko Medan setiap tahunnya terus melakukan pengadaan sarana dan prasarana persampahan serta melakukan pemeliharaan. Sebab, ungkapnya, masih banyak sarana dan prasarana yang umurnya sudah tua. Terkait itu secara perlahan, imbuhnya, Pemko Medan terus meremajakan sarana dan prasarana yang dimiliki seperti truk sampah.

“Atas nama Pemko Medan, kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Sumut yang akan melakukan entry meeting tentang penanganan persampahan di Kota Medan ini. Saya juga berharap OPD terkait dapat cepat tanggap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan SRT dan SSSRT BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Netty Ratna Juita Sinaga mengungkapkan, tujuan kedatangan mereka untuk menilai efektivitas upaya yang dilakukan Pemko Medan dalam mengelola SRT dan SSSRT. Adapun sasaran pemeriksaan yang dilakukan, jelasnya, menyangkut kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, pengurangan sampah serta penanganan sampah.

“Kepada OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, saya mohon kerjasama agar komunikatif dan tanggap terhadap pemeriksaan ini. Dengan harapan pemeriksaan ini nantinya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” harap Ratna Juita. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumut di Balai Kota, Jumat (14/10/2022). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka entry meeting (komunikasi pemeriksaan) tentang penanganan persampahan di Kota Medan.

Tim dipimpin Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Netty Ratna Juita Sinaga. Pemeriksaan berlangsung selama 30 hari kerja dimulai 14 Oktober – 17 November.

Kepada tim, Wiriya menjelaskan, penanganan persampahan yang sebelumnya ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kini telah diserahkan kepada camat dengan diterbitkannya Peraturan Wali kota Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan Kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan.

Dikatakan Wiriya Alrahman, langkah itu dilakukan karena camat dinilai lebih mengetahui kondisi wilayahnya sehingga penanganan sampah bisa lebih efektif dan maksimal. “Sekarang untuk pengangkutan sampah dari rumah hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan tanggung jawab kecamatan. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan hanya mengelola TPA saja. Hal ini dilakukan sebagaimana amanat dari Bapak Wali Kota,” kata Wiriya Alrahman.

Di samping itu, guna mendukung penanganan sampah yang dilakukan, jelas Wiriya, Pemko Medan setiap tahunnya terus melakukan pengadaan sarana dan prasarana persampahan serta melakukan pemeliharaan. Sebab, ungkapnya, masih banyak sarana dan prasarana yang umurnya sudah tua. Terkait itu secara perlahan, imbuhnya, Pemko Medan terus meremajakan sarana dan prasarana yang dimiliki seperti truk sampah.

“Atas nama Pemko Medan, kami menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK RI Perwakilan Sumut yang akan melakukan entry meeting tentang penanganan persampahan di Kota Medan ini. Saya juga berharap OPD terkait dapat cepat tanggap dalam pemeriksaan kinerja yang dilakukan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Pengelolaan SRT dan SSSRT BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Netty Ratna Juita Sinaga mengungkapkan, tujuan kedatangan mereka untuk menilai efektivitas upaya yang dilakukan Pemko Medan dalam mengelola SRT dan SSSRT. Adapun sasaran pemeriksaan yang dilakukan, jelasnya, menyangkut kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, pengurangan sampah serta penanganan sampah.

“Kepada OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, saya mohon kerjasama agar komunikatif dan tanggap terhadap pemeriksaan ini. Dengan harapan pemeriksaan ini nantinya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” harap Ratna Juita. (rel)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/