26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Aswas Kejatisu Diminta untuk Selidiki

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Lelang 7 unit kapal ikan asing di Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan terus menjadi perbincangan, apalagi dalam proses lelang  diketahui kapal rampasan dari nelayan asing tersebut dihargai begitu murah atau hanya puluhan juta untuk per unit kapalnya.

Kondisi ini membuat kalangan praktisi hukum mendesak Asisten Bidang Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa pihak yang terlibat dalam proses lelang kapal tersebut.

“Kalau kapal senilai ratusan juta hanya dihargai puluhan juta per unitnya itu sudah tidak benar. Semestinya asisten bidang pengawasan Kejatisu untuk melakukan langkah pemeriksaan terhadap oknum kejaksaan yang berkaitan dalam proses lelang kapal ikan asing rampasan negara,” kata Arif Ardiansyah SH, seorang praktisi hukum kepada Sumut Pos, Minggu (26/10) kemarin.

Selain soal ke 7 unit kapal ikan asing yang dilelang dengan hargai tidak layak, Arif menduga dalam proses pelaksanaan lelang kapal itu menjadi celah bagi oknum aparat penegak hukum yang terlibat, untuk dengan mudah melakukan penyalahgunaan hukum demi kepentingan kelompok tertentu.

Dia sependapat jika kapal-kapal ikan hasil sitaan dari nelayan asing itu dimanfaatkan untuk nelayan lokal, agar tidak menjadi ajang sebagai mencari keuntungan bagi oknum aparat penegak hukum. Pemanfaatan kapal asing untuk nelayan itu, lanjut Arif, nantinya justru dapat meningkatkan kontribusi ekonomi dari sektor perikanan dan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan.

Sebelumnya, lelang 7 unit kapal nelayan asing berbendera Thailand dan Malaysia diwarnai ke tegangan pada Kamis (23/10) lalu. Puluhan massa dari salah satu peserta lelang menggeruduk kantor Kejari Belawan.

Dalam proses lelang dimaksud, akhirnya yang muncul sebagai pemenang dan berhak atas ke 7 kapal ikan sitaan negara dengan kapasitas ukuran (bobot kotor) 30 sampai 80 gross tonase (GT) itu adalah H Syailendra Damanik warga asal Belawan dengan harga penawaran Rp30 hingga Rp40-an juta untuk per unit kapalnya.(rul/ila)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Lelang 7 unit kapal ikan asing di Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan terus menjadi perbincangan, apalagi dalam proses lelang  diketahui kapal rampasan dari nelayan asing tersebut dihargai begitu murah atau hanya puluhan juta untuk per unit kapalnya.

Kondisi ini membuat kalangan praktisi hukum mendesak Asisten Bidang Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa pihak yang terlibat dalam proses lelang kapal tersebut.

“Kalau kapal senilai ratusan juta hanya dihargai puluhan juta per unitnya itu sudah tidak benar. Semestinya asisten bidang pengawasan Kejatisu untuk melakukan langkah pemeriksaan terhadap oknum kejaksaan yang berkaitan dalam proses lelang kapal ikan asing rampasan negara,” kata Arif Ardiansyah SH, seorang praktisi hukum kepada Sumut Pos, Minggu (26/10) kemarin.

Selain soal ke 7 unit kapal ikan asing yang dilelang dengan hargai tidak layak, Arif menduga dalam proses pelaksanaan lelang kapal itu menjadi celah bagi oknum aparat penegak hukum yang terlibat, untuk dengan mudah melakukan penyalahgunaan hukum demi kepentingan kelompok tertentu.

Dia sependapat jika kapal-kapal ikan hasil sitaan dari nelayan asing itu dimanfaatkan untuk nelayan lokal, agar tidak menjadi ajang sebagai mencari keuntungan bagi oknum aparat penegak hukum. Pemanfaatan kapal asing untuk nelayan itu, lanjut Arif, nantinya justru dapat meningkatkan kontribusi ekonomi dari sektor perikanan dan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan.

Sebelumnya, lelang 7 unit kapal nelayan asing berbendera Thailand dan Malaysia diwarnai ke tegangan pada Kamis (23/10) lalu. Puluhan massa dari salah satu peserta lelang menggeruduk kantor Kejari Belawan.

Dalam proses lelang dimaksud, akhirnya yang muncul sebagai pemenang dan berhak atas ke 7 kapal ikan sitaan negara dengan kapasitas ukuran (bobot kotor) 30 sampai 80 gross tonase (GT) itu adalah H Syailendra Damanik warga asal Belawan dengan harga penawaran Rp30 hingga Rp40-an juta untuk per unit kapalnya.(rul/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/