Kantongi Kepres Plt Gubernur, Gatot Umbar Ambisi
JAKARTA-Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Kamis (24/3) siang, menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15/P Tahun 2011 tentang penonaktifan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dari jabatannya yang sekaligus menunjuk dirinya sebagai Plt gubernur Sumut. Gatot menerima Keppres tertanggal 21 Maret 2011 itu dari Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, di gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Apa yang akan dilakukan Gatot segera? Gatot sendiri memberikan sinyal tidak akan melakukan mutasi besar-besaran. ”Sebagai penjabat yang melaksanakan tugas dan kewajiban gubernur, kita akan melaksanakan policy yang sudah dijalankan sebelumnya. Yang baik kita teruskan,” katanya kepada Sumut Pos.
Langkah awal, setelah mengantongi Keppres, Gatot akan melakukan konsolidasi integral. Tidak hanya konsolidasi internal pemprov, namun juga dengan seluruh stakeholders, baik itu dewan, TNI/Polri beserta unsur muspida lainnya, termasuk dengan kalangan dunia usaha. “Jika semua pihak merasa memiliki Sumut, saya yakin mimpi menjadikan Sumut sebagai pusat ekonomi wilayah Barat, bisa terwujud,” ujarnya optimis.
Bagaimana menjaga hubungan dirinya sebagai Plt gubernur yang berasal dari PKS, dengan dewan yang terdiri dari politisi lintas partai? Gatot menegaskan, di partainya sudah ada tradisi, begitu ada kader yang menduduki jabatan publik, maka dia menjadi milik publik, bukan lagi milik partai. “Tak mungkin PKS kerja sendirian. Pasti harus bekerjasama dengan seluruh partai yang ada, dengan seluruh stakeholders,” ucapnya.
Hal senada dijelaskan Sigit Pramono Asri, wakil ketua DPRD Sumut dari Fraksi PKS yang hadir saat pelantikan. Dikatakan, Gatot tidak akan melakukan perubahan kebijakan-kebijakan yang sifatnya frontal. Bagaimana pun, katanya, pasangan Syamsul Arifin-Gatot saat kampanye pilkada 2008 sudah mengusung sejumlah gagasan yang sudah dituangkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Apa yang sudah dilakukan Pak Syamsul, akan dilanjutkan Pak Gatot,” ujarnya.
Perlukah Gatot memutasi jabatan? Sigit mengatakan, selama mutasi didasari alasan rasional, yakni dalam rangka untuk mencapai target RPJMD, maka sah-sah saja dilakukan. “Dewan tak keberatan, tapi harus tetap konsultasi dengan mendagri,” ujar Sigit.
Ikut hadir dalam acara tertutup serah terima Keppres itu sejumlah wakil ketua DPRD Sumut, antara lain Affan Lubis (F-PDIP), Chaidir Ritonga (F-Partai Golkar), dan Asisten I Setdaprov Hasiholan Silaen. Sedang Diah didampingi Plt Direktur Pejabat Negara Kemendagri, Susilo. Mereka ditemui Diah lantaran Mendagri Gamawan Fauzi masih di Tanah Suci untuk umroh.
Dilarang Memutasi Pejabat
Usai acara yang berlangsung sekitar 40 menit itu, kepada Sumut Pos Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni menjelaskan, pertemuan dengan Gatot memang secara khusus untuk menyampaikan Keppres, sekaligus memberikan arahan. Pesan yang disampaikan ke politisi PKS itu, agar langsung melakukan konsolidasi internal dengan para pejabat Pemprov Sumut dan kalangan DPRD.
Selain itu, Gatot diingatkan agar meneruskan kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan. ”Kebijakan yang sudah dilaksanakan diteruskan saja supaya bisa bekerjasama dengan pejabat yang ada. Selama ini kan Pak Gatot sudah menjadi wagub, jadi tidak akan mengalami kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahan,” terang Diah.
Lantaran saat pertemuan itu juga ada sejumlah pimpinan DPRD, Diah juga mengingatkan agar tetap ada hubungan yang baik antara pemprov dengan dewan. “Hubungan antara eksekutif dengan legislatif itu bukan saling berhadapan, tapi harus bersama dalam keharmonisan,” terang birokrat karir asal Semarang itu.
Diceritakan Diah, poin penting yang ditekankan kepada Gatot adalah soal mutasi. Gatot, sebagai Plt gubernur, dilarang mutasi dan hanya boleh mengisi jabatan yang kosong saja. Melakukan mutasi boleh, namun harus lapor dulu untuk mendapat persetujuan Mendagri Gamawan Fauzi. “Itu pokok, masalah mutasi. Saya minta Pak Gatot mempedomani PP 49,” terang Diah.
Yang dimaksud Diah adalah PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah. Yakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Hanya saja di ayat (2) dinyatakan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri”.
Mengenai suasana acaranya sendiri, Gatot menceritakan, suasananya cair. Terlebih, ada sesi khusus empat mata antara Gatot dengan Diah. “Ibu Diah itu senior. Saya menempatkan diri sebagai adik, saya panggil beliau ‘mbak’,” ujar Gatot. Sebagai yunior, Gatot minta masukan banyak hal dari Diah.
Diah juga mengakui hal itu. Bahkan, kata Diah, dia sudah akrab dengan Gatot sejak lama. “Dia saya anggap adik saya,” ujarnya mengenai Gatot, pria asal Magelang itu.
Gatot Ditantang Reshuffle SKPD
Banyak harapan yang menggantung kepada Gatot setelah menerima SK Plt Gubsu. Terutama harapan penataan pemerintahan, termasuk pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Diharapkan, pengangkatan SKPD setelah wagubsu menyandang status Plt Gubsu harus objektif. Karena, selama ini pengangkatan SKPD yang ada terkesan melompat,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Hasbullah Hadi di Medan, kemarin.
Selain itu, Gatot punya tugas menghapus citra Sumut dari penilaian provinsi terkorup. “Predikat membuat masyarakat Sumut malu,” katanya.
Gatot pun diminta merealisasikan janji kampanyenya bersama Syamsul Arifin yang belum terealisasi. “Janji itu harus dilanjutkan. Kita lihat, visi misi rakyat tidak lapar, rakyat tidak sakit, rakyat tidak bodoh dan rakyat punya masa depan belum tercapai. Masih banyak rakyat Sumut ini yang buta aksara, masih banyak yang tidak makan dan banyak yang belum punya masa depan,” tegasnya.
Politisi Senior PDI P Sumut yang juga anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal menyambut baik status baru Gatot sebagai Plt gubernur Sumut. ”Sudah pasti akan lebih efektif, karena Gatot yang langsung memimpin Sumut. Selama ini, pemerintahan kita memang tidak efektif karena Syamsul Arifin sedang berada di Pesantren KPK,” tandas Syamsul Hilal.
Syamsul lantas meminta Gatot meninjau ulang pemimpin SKPD yang layak dievaluasi, salah satunya adalah jajaran direksi PDAM Tirtanadi. “Tirtanadi harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Sedangkan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Hardi Mulyono berharap Gatot bisa menjalankan dan menyelesaikan visi dan misi saat dirinya bersama Syamsul Arifin maju dalam Pikada.
Mengenai kemungkinan Golkar memisahkan diri dengan partai-partai pendukung lainnya, Hardi menjawab, belum ada kebijakan Partai Golkar mengarah ke hal itu. Sedangkan terkait kemungkinan pergantian SKPD, Hardi juga hanya menjawab, reshuffle pemimpin SKPD adalah hak dan wewenang kepala daerah. “Itu kan wewenang dari kepala daerah. Jadi, kepala daerah itu yang punya penilaian,” tuturnya.(sam/ari)