Surat Rekomendasi dari Dinas Kominfo Medan Dipatok Rp600 Ribu
MEDAN-Pengusaha warung internet (warnet) mengaku dipungli Dinas Kominfo Kota Medan saat mengurus izin usaha. Akibatnya, sebanyak 680 warnet di Kota Medan dari 850 warnet yang ada tidak mau mengurus rekomendasi teknis ke Dinas Kominfo Medan.
“Awalnya, petugas dari Dinas Kominfo Medan datang ke usaha warnet saya mempertanyakan izin usaha warnet dan meminta untuk segera mengurusnya ke Dinas Kominfo Medan, dengan melengkapi persyaratan keterangan kepling dan lurah tempat tinggal saya,” kata pengusaha warnet yang minta namanya tidak ditulis saat ditemui Sumut Pos, Rabu (22/2) siang.
Dijelaskannya, setelah mengurus seluruh surat dari kepling dan lurah, petugas Dinas Kominfo Medan menyuruh datang ke kantor Dinas Kominfo Medan di Jalan Sidorukun Medan.
“Tetapi begitu saya minta agar surat rekomendasinya dikeluarkan staf Dinas Kominfo meminta dana sebesar Rp600 ribu untuk mendapatkan rekomendasi teknis tersebut,” ujar pria yang mengaku sudah membuka usaha warnetnya selama satu tahun.
Dikatakannya, pengusaha warnet mau membayar uang sebesar Rp600 ribu asal disertai dengan tanda terima dari Dinas Kominfo Medan.
“Ternyata staf Dinas Kominfo itu tak mau dengan alasan sebagai uang operasional petugas Dinas Kominfo Medan di lapangan,” bebernya.
Akibatnya, para pengusaha warnet merasa dipungli dan memilih tak mengurusnya.
“Kalau caranya begitu saya tidak mau membayar karena saya yakin tidak resmi. Ini hanya pungli yang dilakukan Dinas Kominfo Medan terhadap pengusaha warnet agar mengurus rekomendasi,” jelasnya.
Karena merasa ada permainan pengusaha warnet mencoba untuk menghubungi Kepala Dinas Kominfo Medan, Zulkifli Sitepu. Ternyata, hal itu juga sudah diketahui kadis yang menyarankan harus berurusan dengan petugas dari Dinas Kominfo Medan, Abdul Khalik.
“Saya sudah beberapa kali menghubungi kepala dinasnya karena khawatir ada pemainan di bawah tanpa sepengetahuannya. Tetapi malah kadis tersebut menyarankan agar saya megurusnya ke petugas tersebut. Ini ada apa? Kenapa Pemko Medan membuat masyarakat semakin ditindas dengan adanya peraturan yang baru,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Zulkifli Sitepu yang dikonfirmasi Sumut Pos membantah hal tersebut dan berjanji akan memberikan sanksi terhadap stafnya.
“Itu harus dibuktikan. Bila terbukti dari anggota saya, akan saya tindak tegas. Nggak betul itu, Dinas Kominfo Medan tetap mendukung pengusaha untuk mengurus izin,” bebernya.
Dikatakannya, BPPT Kota Medan yang mengeluarkan izin tetapi rekomendasi teknis dikeluarkan dari Dinas Kominfo Medan.
“ Jadi untuk biaya di Dinas Kominfo tidak ada dipungut. Untuk lanjutnya langsung saja ke Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Telematika Kominfo Pemprovsu, Eli Suhaeriyah,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Telematika Kominfo Pemprovsu, Eli Suhaeriyah mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan untuk pembinaan sosialisasi dengan internet sehat. Tujuannya tak lain supaya mahasiswa dan pelajar tidak salah jalan.
“Kebijakan itu sesuai dengan kabupaten masing-masing soal aturannya agar berjalan dengan baik,” sebutnya.
Sekadar diketahui sesuai dengan ketentuan di dalam Perwal No 28 tahun 2011 diatur bahwa setiap pemohon izin usaha warnet tidak dipungut biaya alias gratis untuk memperoleh rekomendasi teknis dari Dinas Kominfo. Sedangkan izin yang mengeluarkan adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No 28 tahun 2011 tentang izin usaha warnet. (adl)