26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Polisi Gerebek Ayu Refleksi, Eh… Kasir jadi Tersangka

Foto: Gibson/PM Wadirkrimum Poldasu, AKBP Enggar Paranom (tengah) didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Faisal Napitupulu (kiri) memaparkan tersangka yang diamankan dari Ayu Refleksi.
Foto: Gibson/PM
Wadirkrimum Poldasu, AKBP Enggar Paranom (tengah) didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Faisal Napitupulu (kiri) memaparkan tersangka yang diamankan dari Ayu Refleksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggerebekan lapak pijat Ayu di Jalan Negara, Medan Perjuangan, yang dilakukan Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Senin (15/6) sore, hanya mengamankan terapis dan kasir. Penggerebekan dilakukan karena lokasi itu diduga sebagai tempat prostitusi.

Wakil Direktur Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Enggar Pareanom didampingi Kasubdit IV/Renakta Kompol Faisal Napitupulu mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tempat tersebut menjadi lokasi prostitusi terselubung.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan mendapat bukti adanya transaksi seksual di lokasi itu. Satu orang kasir berinisial SA alias Mehwa (23) warga Batangkuis dan dua therapis N alias Peni (22) dan H alias Nadya (21) warga Tembung diamankan. “Dari hasil pemeriksaan, kasir kami jadikan sebagai tersangka, sedangkan terapisnya sebagai saksi,” terangnya saat pemparan penangkapan di Poldasu, Selasa (16/6) siang.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi, uang tunai Rp725.000, satu alat kontrasepsi (kondom) dan sarung tempat tidur. “Kegiatan di dalamnya tidak sesuai dengan izin,” tandas mantan Kapolres Tebing Tinggi itu.

Disinggung soal adanya dilakukan back up oleh pejabat kepada panti pijat, Enggar menegaskan akan tetap melakukan razia. “Dalam menjalankan tugas, kami tetap melakukan prosedur hukum. Jadi, tidak ada intervensi dari siapapun. Salah, akan kami razia. Di bulan Ramadhan, kami minta pengusaha untuk menghormatinya,” tegasnya.

Sementara Kompol Faisal mengatakan para therapis yang bekerja di tempat pijat itu dieksploitasi secara seksual dengan cara menerima uang tambahan dari biaya mengusuk. Kasir dijadikan tersangka karena menyarankan pengunjung berbicara langsung kepada para terapis jika ingin berhubungan seksual.

“Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Saat ini, mereka masih diperiksa. Kita akan terus melakukan razia selama pijat melanggar peraturan,” pungkas mantan Kasat Intel Polresta Medan itu.

Sembari berjalan menuju gedung Renakta, salah seorang terapis, Nadya, mengatakan kalau dia baru tiga hari bekerja disana, dan pada saat digerebek dia sedang menunggu tamu. “Aku baru kerja di sana bang,” akunya. (gib/mag5/trg)

Foto: Gibson/PM Wadirkrimum Poldasu, AKBP Enggar Paranom (tengah) didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Faisal Napitupulu (kiri) memaparkan tersangka yang diamankan dari Ayu Refleksi.
Foto: Gibson/PM
Wadirkrimum Poldasu, AKBP Enggar Paranom (tengah) didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Faisal Napitupulu (kiri) memaparkan tersangka yang diamankan dari Ayu Refleksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggerebekan lapak pijat Ayu di Jalan Negara, Medan Perjuangan, yang dilakukan Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Senin (15/6) sore, hanya mengamankan terapis dan kasir. Penggerebekan dilakukan karena lokasi itu diduga sebagai tempat prostitusi.

Wakil Direktur Dit Reskrimum Poldasu, AKBP Enggar Pareanom didampingi Kasubdit IV/Renakta Kompol Faisal Napitupulu mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tempat tersebut menjadi lokasi prostitusi terselubung.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan mendapat bukti adanya transaksi seksual di lokasi itu. Satu orang kasir berinisial SA alias Mehwa (23) warga Batangkuis dan dua therapis N alias Peni (22) dan H alias Nadya (21) warga Tembung diamankan. “Dari hasil pemeriksaan, kasir kami jadikan sebagai tersangka, sedangkan terapisnya sebagai saksi,” terangnya saat pemparan penangkapan di Poldasu, Selasa (16/6) siang.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi, uang tunai Rp725.000, satu alat kontrasepsi (kondom) dan sarung tempat tidur. “Kegiatan di dalamnya tidak sesuai dengan izin,” tandas mantan Kapolres Tebing Tinggi itu.

Disinggung soal adanya dilakukan back up oleh pejabat kepada panti pijat, Enggar menegaskan akan tetap melakukan razia. “Dalam menjalankan tugas, kami tetap melakukan prosedur hukum. Jadi, tidak ada intervensi dari siapapun. Salah, akan kami razia. Di bulan Ramadhan, kami minta pengusaha untuk menghormatinya,” tegasnya.

Sementara Kompol Faisal mengatakan para therapis yang bekerja di tempat pijat itu dieksploitasi secara seksual dengan cara menerima uang tambahan dari biaya mengusuk. Kasir dijadikan tersangka karena menyarankan pengunjung berbicara langsung kepada para terapis jika ingin berhubungan seksual.

“Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 296 KUHPidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Saat ini, mereka masih diperiksa. Kita akan terus melakukan razia selama pijat melanggar peraturan,” pungkas mantan Kasat Intel Polresta Medan itu.

Sembari berjalan menuju gedung Renakta, salah seorang terapis, Nadya, mengatakan kalau dia baru tiga hari bekerja disana, dan pada saat digerebek dia sedang menunggu tamu. “Aku baru kerja di sana bang,” akunya. (gib/mag5/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/