26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dugaan Kasus Penggelapan Tak Pasti Ditangani Polrestabes Medan

MEDAN,SUMUTPOSCO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dinilai ‘bermain’ dalam melakukan penyidikan. Pasalnya, sudah satu tahun lebih, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Sun Fek, tidak mendapatkan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Pengacara Kondang, Hasrul Benny Harahap SH MHum kepada Wartawan, di kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jalan Sei Galang, Merdeka, Medan Baru, Kamis (17/11).

Dijelaskan Hasrul Benny, sejak kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 10 Juni 2021 lalu, berbagai proses sudah dilalui. Pemeriksaan terhadap pelapor sebagai saksi sudah dilakukan. Begitu juga dengan 3 orang atas nama Henny, Hendrick Sitorus dan Andrias Gunawan serta 2 orang terlapor, berinisial AC dan E juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan

“Saksi ahli hukum pidana juga sudah kita hadirkan dan sudah diperiksa oleh penyidik. Termasuk alat bukti juga sudah kita serahkan,” ungkap pria yang akrab disapa HBH itu.

Selain itu, lanjutnya, bahwa antara pelapor dan terlapor sudah dikonfrontir. Bahkan, disebutnya kasus tersebut juga sudah dilakukan gelar perkara, di ruang Gelar Satreskrim Polrestabes Medan pada 11 Januari 2022, dengan kesimpulan dan rekomendasi peserta gelar sependapat, agar kasus itu juga digelarkan kembali di Ditreskrimum Polda Sumut.

Oleh karena itu, HBH mengakui telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut pada 24 Februari 2022 dan dilanjutkan dengan gelar perkara ekspos di Kejaksaan Negeri Medan pada 11 Maret 2022. Namun faktanya, tidak juga ada kepastian hukum atas kasus itu.

“Melihat penanganan kasus ini sudah tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dari itu kita sudah mengirimkan surat kepada Bapak Kapolri. Harapannya agar memberikan kepastian hukum sehingga Penyidik Polrestabes Medan dapat bekerja sesual ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tidak sampai di situ, HBH menyebutkan jika pihaknya juga telah menerima SP2HP, dengan Nomor B/6390/IX/RES.1.11./2022/Reskrim, tertanggal 15 September 2022, yang menyatakan bahwa kasus itu akan kembali digelar di Polda Sumut.

Namun, saat dirinya mempertanyakan kepada pihak Satreskrim Polrestabes Medan, disebutkan bahwa kasus itu akan digelar kembali di Polrestabes Medan, kemudian dilanjutkan dengan meminta pendapat Jaksa.

HBH juga menjelaskan kronologis kejadian yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan itu, yakni sebelumnya terlapor AC merupakan Direktur Perseroan dan terlapor E merupakan komisaris utama di perusahaan yang dipimpin kliennya.

“Tetapi kedua terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan cara melakukan transfer dana perseroan kurang lebih sebesar Rp390.997.650 ke rekening pribadi terlapor tanpa seizin dan sepengetahuan kliennya dan juga pemegang saham lainnya, yakni Henny dan Hendrick Sitorus,” tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, bahwa proses penyidikannya sedang berjalan, dan pihaknya sedang berupaya untuk menuntaskannya.

“Iya, untuk proses penyidikan sedang berjalan. kami harap para pihak dapat bersabar karena memang tingkat kesulitan penanganan perkara berbeda-beda. Kami sedang berupaya untuk segera tuntaskan. Mohon waktunya,” ujarnya. (dwi/azw)

MEDAN,SUMUTPOSCO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan dinilai ‘bermain’ dalam melakukan penyidikan. Pasalnya, sudah satu tahun lebih, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan Sun Fek, tidak mendapatkan kepastian hukum.

Hal itu disampaikan Pengacara Kondang, Hasrul Benny Harahap SH MHum kepada Wartawan, di kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Jalan Sei Galang, Merdeka, Medan Baru, Kamis (17/11).

Dijelaskan Hasrul Benny, sejak kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 10 Juni 2021 lalu, berbagai proses sudah dilalui. Pemeriksaan terhadap pelapor sebagai saksi sudah dilakukan. Begitu juga dengan 3 orang atas nama Henny, Hendrick Sitorus dan Andrias Gunawan serta 2 orang terlapor, berinisial AC dan E juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan

“Saksi ahli hukum pidana juga sudah kita hadirkan dan sudah diperiksa oleh penyidik. Termasuk alat bukti juga sudah kita serahkan,” ungkap pria yang akrab disapa HBH itu.

Selain itu, lanjutnya, bahwa antara pelapor dan terlapor sudah dikonfrontir. Bahkan, disebutnya kasus tersebut juga sudah dilakukan gelar perkara, di ruang Gelar Satreskrim Polrestabes Medan pada 11 Januari 2022, dengan kesimpulan dan rekomendasi peserta gelar sependapat, agar kasus itu juga digelarkan kembali di Ditreskrimum Polda Sumut.

Oleh karena itu, HBH mengakui telah dilakukan gelar perkara di Polda Sumut pada 24 Februari 2022 dan dilanjutkan dengan gelar perkara ekspos di Kejaksaan Negeri Medan pada 11 Maret 2022. Namun faktanya, tidak juga ada kepastian hukum atas kasus itu.

“Melihat penanganan kasus ini sudah tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dari itu kita sudah mengirimkan surat kepada Bapak Kapolri. Harapannya agar memberikan kepastian hukum sehingga Penyidik Polrestabes Medan dapat bekerja sesual ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tidak sampai di situ, HBH menyebutkan jika pihaknya juga telah menerima SP2HP, dengan Nomor B/6390/IX/RES.1.11./2022/Reskrim, tertanggal 15 September 2022, yang menyatakan bahwa kasus itu akan kembali digelar di Polda Sumut.

Namun, saat dirinya mempertanyakan kepada pihak Satreskrim Polrestabes Medan, disebutkan bahwa kasus itu akan digelar kembali di Polrestabes Medan, kemudian dilanjutkan dengan meminta pendapat Jaksa.

HBH juga menjelaskan kronologis kejadian yang telah dilaporkan ke Polrestabes Medan itu, yakni sebelumnya terlapor AC merupakan Direktur Perseroan dan terlapor E merupakan komisaris utama di perusahaan yang dipimpin kliennya.

“Tetapi kedua terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan cara melakukan transfer dana perseroan kurang lebih sebesar Rp390.997.650 ke rekening pribadi terlapor tanpa seizin dan sepengetahuan kliennya dan juga pemegang saham lainnya, yakni Henny dan Hendrick Sitorus,” tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan, bahwa proses penyidikannya sedang berjalan, dan pihaknya sedang berupaya untuk menuntaskannya.

“Iya, untuk proses penyidikan sedang berjalan. kami harap para pihak dapat bersabar karena memang tingkat kesulitan penanganan perkara berbeda-beda. Kami sedang berupaya untuk segera tuntaskan. Mohon waktunya,” ujarnya. (dwi/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/