081265333xxx
Pak wali kota Yth, kapan ternak yang di Tanjung Mulia Hilir itu ditindak? Sekarang sudah makin banyak, sudah sangat mengganggu kesehatan dan melanggar hukum. Terima kasih.
Cek ke Lapangan
Terima kasih untuk informasinya, kami akan cek langsung ke lapangan. Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengawasan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat diikuti Keputusan Wali Kota Nomor 524/757K tertanggal 29 Juni 2010 tentang Tim Pengawasan Usaha Peternakan Hewan Berkaki Empat, dihimbau warga mengosongkan seluruh kandang dan tidak beternak atau berdagang babi di wilayah Kota Medan. Pelanggaran akan diberikan sanksi tegas berupa penggusuran paksa.
Ir H Wahid MSi
Kadistanla Kota Medan
————
Harus Tegas
Penertiban ternak kaki empat di Kota Medan tampaknya mulai redup dan belum memiliki penyelesaian yang baik. Padahal, aroma tak sedap dari kotoran ternak berdampak kepada kesehatan. Seperti yang disampaikan warga melalui pesan singkat ini. Jadi sudah sangat wajar bila Wali Kota Medan bersama satuan pengamanan bertindak lebih tegas. Apalagi secara aturan sudah lengkap. Begitu juga anggaran untuk penertiban sudah ditampung di APBD. Untuk itu, kami meminta kepada Wali Kota Medan untuk memimpin langsung penertiban sehingga aturan bisa benar-benar berfungsi. Selanjutnya, berikan sanksi yang tegas jika masih ada yang melanggar peraturan wali kota tersebut.
Ilhamsyah
Ketua Komisi A DPRD Medan