29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu Dipenjara Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga Aceh yakni, Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri lolos dari pidana mati. Ketiga terdakwa divonis masing-masing seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/12/2022).

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karenanya dengan pidana masing-masing selama seumur hidup,” ujarnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Diketahui, pada 27 Juni 2022, terdakwa Aiyub dan Hamdani dihubungi oleh Bunu (dalam lidik) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp20 juta rupiah.

Terdakwa bertemu dengan saksi Syukri lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp35 juta rupiah dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya.

Esok harinya, Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia. Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (suruhan Bunu) datang menemui terdakwa Hamdani dan Syukri membawa menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

Esok harinya lagi, ketiga terdakwa keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dalam perjalanan, ketiganya menyimpan dan membawa sabu seberat 10 kg, menuju Aceh Timur.

Dua anggota Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi membawa sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Para polisi tersebut membawa membawa terdakwa bersama rekannya ke lokasi penyimpanan dan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik Teh Cina Merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10 kg.

Dalam pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 10 kg tersebut, dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Bunu dan apabila barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Bunu maka saksi Aiyub akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dan Rp35 juta per orang dari Bunu. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga Aceh yakni, Hamdani Umar (48), Aiyub (35) dan Syukri lolos dari pidana mati. Ketiga terdakwa divonis masing-masing seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 10 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/12/2022).

Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya, perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karenanya dengan pidana masing-masing selama seumur hidup,” ujarnya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menyatakan banding.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana mati.

Diketahui, pada 27 Juni 2022, terdakwa Aiyub dan Hamdani dihubungi oleh Bunu (dalam lidik) menawarkan pekerjaan membawa perahu boat ikan yang telah disiapkan dan orang suruhannya untuk menjemput sabu ke Perairan Malaysia dengan upah sebesar Rp20 juta rupiah.

Terdakwa bertemu dengan saksi Syukri lalu terdakwa menawarkan pekerjaan untuk ikut menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia menuju Indonesia dengan upah sebesar Rp35 juta rupiah dan saksi Syukri alias Apaki menyetujuinya.

Esok harinya, Bunu kembali menghubungi terdakwa untuk persiapan menjemput narkotika jenis shabu ke Perairan Malaysia. Lalu sekira pukul 17.00 WIB seorang laki-laki yang tidak dikenal (suruhan Bunu) datang menemui terdakwa Hamdani dan Syukri membawa menuju Tangkahan Teluk Bayan di daerah Aceh Timur Langsa.

Esok harinya lagi, ketiga terdakwa keluar dari Pantai Pesisir Langkat Kabupaten Langkat dan berjalan menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Halabang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Dalam perjalanan, ketiganya menyimpan dan membawa sabu seberat 10 kg, menuju Aceh Timur.

Dua anggota Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi membawa sabu dari Pesisir Pantai Langkat menuju Aceh Timur langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Para polisi tersebut membawa membawa terdakwa bersama rekannya ke lokasi penyimpanan dan menemukan barang bukti 10 bungkus plastik Teh Cina Merek Guanyingwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10 kg.

Dalam pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 10 kg tersebut, dari orang yang tidak dikenal atas suruhan Bunu dan apabila barang bukti tersebut dapat diserahkan kepada Bunu maka saksi Aiyub akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dan Rp35 juta per orang dari Bunu. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/