TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Darmazi (29), warga Lingkungan 2, Jalan Setiabudi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, berhasil diringkus Personel Brimob Detasemen B Polda Sumut, ketika menunggu pembeli narkoba jenis sabu-sabu di pinggir Jalan Setiabudi Tebingtinggi, Senin (12/11) lalu.
Tertangkapnya Darmazi, menurut keterangan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, karena pelaku terindikasi merupakan orang yang dilaporkan masyarakat sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
“Saat dilakukan penggeledahan kepada pelaku, personel Brimob Detasemen B berhasil menemukan beberapa barang bukti, serbuk kristal di dalam bungkusan paket kecil dari kantong celananya,” ungkap Agus.
Kemudian, lanjut Agus, personel Brimob menyerahkan pelaku kepada Satreskrim Polres Tebingtinggi, guna diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjadi kurir selama 3 bulan, dengan alasan tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Dari pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram, dan satu unit handphone merek Realmi,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ian/saz)