28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Sekda Perintahkan Camat Galakkan Gotong Royong dengan Masyarakat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution memerintahkan agar camat menggalakkan kembali gotong royong dengan masyarakat. Perintah ini merupakan turunan dari Wali Kota Binjai sesuai dengan wewenangnya melimpahkan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintah kepada camat.

Bahkan, menurut Sekda, camat juga bertanggung jawab kepada Wali Kota Binjai melalui Sekda, yang sejalan dengan undang-undang otonomi daerah. Seruan ini disampaikan Sekda saat memimpin apel gabungan ASN Pemko Binjai di balai kota, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (19/12/2022).

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, pada pasal 3 disebutkan bahwa kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang camat dan kelurahan yang dipimpin oleh seorang lurah merupakan perangkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat,” kata Sekda.

Sekda kemudian menyampaikan seruan kepada camat dan lurah hingga segenap perangkatnya. Pertama, bangkitkan semangat pengabdian dan tanggung jawab sebagai orang yang telah diberikan amanah. Kedua, selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Dan terakhir, ketiga, berkaitan dengan cuaca yang tidak baik dan musim hujan beberapa waktu belakangan ini, mari galakkan kembali kegiatan gotong royong dengan masyarakat untuk meminimalisir dampak cuaca buruk tersebut.” tukas Irwansyah.

SeSekda juga menginstruksikan khusus kepada camat agar tidak ragu untuk melakukan pembinaan terhadap lurah dan seluruh ASN dan tenaga non ASN baik di kecamatan maupun di kelurahan. Tujuannya, agar dapat bekerja dengan baik sehingga kinerja organisasi dapat lebih baik dan berfungsi sebagaimana mestinya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kota Binjai, H Irwansyah Nasution memerintahkan agar camat menggalakkan kembali gotong royong dengan masyarakat. Perintah ini merupakan turunan dari Wali Kota Binjai sesuai dengan wewenangnya melimpahkan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas umum pemerintah kepada camat.

Bahkan, menurut Sekda, camat juga bertanggung jawab kepada Wali Kota Binjai melalui Sekda, yang sejalan dengan undang-undang otonomi daerah. Seruan ini disampaikan Sekda saat memimpin apel gabungan ASN Pemko Binjai di balai kota, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (19/12/2022).

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, pada pasal 3 disebutkan bahwa kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang camat dan kelurahan yang dipimpin oleh seorang lurah merupakan perangkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat,” kata Sekda.

Sekda kemudian menyampaikan seruan kepada camat dan lurah hingga segenap perangkatnya. Pertama, bangkitkan semangat pengabdian dan tanggung jawab sebagai orang yang telah diberikan amanah. Kedua, selalu berkoordinasi dan bersinergi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Dan terakhir, ketiga, berkaitan dengan cuaca yang tidak baik dan musim hujan beberapa waktu belakangan ini, mari galakkan kembali kegiatan gotong royong dengan masyarakat untuk meminimalisir dampak cuaca buruk tersebut.” tukas Irwansyah.

SeSekda juga menginstruksikan khusus kepada camat agar tidak ragu untuk melakukan pembinaan terhadap lurah dan seluruh ASN dan tenaga non ASN baik di kecamatan maupun di kelurahan. Tujuannya, agar dapat bekerja dengan baik sehingga kinerja organisasi dapat lebih baik dan berfungsi sebagaimana mestinya. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/