25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Nasib Bupati Palas Ditangan MA

JAKARTA- Hingga kemarin (27/2), Mahkamah Agung (MA) belum juga mengeluarkan fatwa sebagaimana diminta Mendagri Gamawan Fauzi. Jika fatwa sudah keluar dan menyatakan putusan kasasi MA bisa menjadi dasar pemberhentian permanen Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis SH, maka Mendagri akan langsung mencopot Basyrah.

“Tapi sampai saat ini fatwa MA belum keluar,” ujar Kasubdit di Direktorat Pejabat Negara, Kemendagri, Sukoco, kepada koran ini di kantornya, kemarin (27/2).

Dia mengatakan, langkah Basyrah yang dikabarkan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tingkat kasasi dari MA dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, sama sekali tidak mempengaruhi sikap Mendagri.

“PK tidak menghalani eksekusi dan tidak menghalangi pemberhentian (jika nanti diberhentikan setelah keluar fatwa MA, red),” terang Sukoco.
Bagaimana jika putusan PK menyatakan Basyrah tidak bersalah? Sukoco mengatakan, memang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah itu tidak diatur. Hanya saja, lanjutnya, berdasarkan logika hukum, maka jika putusan hukum PK menyatakan tidak bersalah, otomatis Basyrah diaktifkan lagi sebagai bupati.(sam)

JAKARTA- Hingga kemarin (27/2), Mahkamah Agung (MA) belum juga mengeluarkan fatwa sebagaimana diminta Mendagri Gamawan Fauzi. Jika fatwa sudah keluar dan menyatakan putusan kasasi MA bisa menjadi dasar pemberhentian permanen Bupati Padang Lawas (Palas), Basyrah Lubis SH, maka Mendagri akan langsung mencopot Basyrah.

“Tapi sampai saat ini fatwa MA belum keluar,” ujar Kasubdit di Direktorat Pejabat Negara, Kemendagri, Sukoco, kepada koran ini di kantornya, kemarin (27/2).

Dia mengatakan, langkah Basyrah yang dikabarkan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis tingkat kasasi dari MA dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat saat masih menjadi camat, sama sekali tidak mempengaruhi sikap Mendagri.

“PK tidak menghalani eksekusi dan tidak menghalangi pemberhentian (jika nanti diberhentikan setelah keluar fatwa MA, red),” terang Sukoco.
Bagaimana jika putusan PK menyatakan Basyrah tidak bersalah? Sukoco mengatakan, memang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah itu tidak diatur. Hanya saja, lanjutnya, berdasarkan logika hukum, maka jika putusan hukum PK menyatakan tidak bersalah, otomatis Basyrah diaktifkan lagi sebagai bupati.(sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/