26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT Medan Bebaskan Terdakwa Pho Sie Dong, Jaksa Kasasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan putusan banding terhadap terdakwa Pho Sie Dong, bandar narkotika jenis sabu yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan pidana 7 tahun penjara. Putusan banding yang diterbitkan PT Medan cukup mengejutkan.

Dalam amar putusan PT Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

“Ya, sudah keluar putusan banding dari PT Medan,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Minggu (15/1/2023).

Sejalan dengan putusan banding yang sudah keluarkan, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Artinya, hakim PT Medan membatalkan putusan tersebut.

Terdakwa Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni. Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting sudah mengetahui adanya putusan PT Medan yang membebaskan Pho Sie Dong.

Menurut dia, pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi yang bersangkutan agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. “Kami menghargai putusan dari PT Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di PN Binjai,” katanya.

Menurutnya, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim.

“Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (PT Medan). Kami juga belum dapat salinan lengkapnya, apa yang menjadi pertimbangan hakim membebaskan terdakwa,” pungkasnya.

Pho Sie Dong didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan lebih dulu menangkap Abdul Gunawan, Senin (9/5/2022).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Medan mengeluarkan putusan banding terhadap terdakwa Pho Sie Dong, bandar narkotika jenis sabu yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan pidana 7 tahun penjara. Putusan banding yang diterbitkan PT Medan cukup mengejutkan.

Dalam amar putusan PT Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

“Ya, sudah keluar putusan banding dari PT Medan,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Minggu (15/1/2023).

Sejalan dengan putusan banding yang sudah keluarkan, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum. Artinya, hakim PT Medan membatalkan putusan tersebut.

Terdakwa Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni. Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting sudah mengetahui adanya putusan PT Medan yang membebaskan Pho Sie Dong.

Menurut dia, pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi yang bersangkutan agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai. “Kami menghargai putusan dari PT Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di PN Binjai,” katanya.

Menurutnya, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim.

“Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (PT Medan). Kami juga belum dapat salinan lengkapnya, apa yang menjadi pertimbangan hakim membebaskan terdakwa,” pungkasnya.

Pho Sie Dong didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan lebih dulu menangkap Abdul Gunawan, Senin (9/5/2022).

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. (ted/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/