PPNI Sumut Beri Masukan ke Panja RUU Keperawatan
MEDAN- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumut banyak memberikan masukan kepada Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Keperawatan Komisi IX DPR RI saat berkunjung ke Sumut, beberapa waktu lalu. Harapannya UU Keperawatan yang kini dibahas akan mengakomodir semua keluhan masyarakat.
Ketua PPNI Sumut Evi Karota mengatakan perawat sudah banyak berperan dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Namun peran perawat tersebut tidak pernah diperhatikan apalagi dihargai secara khusus sebagai bagian dari upaya nasional.
“Perawat sangat dibutuhkan selagi ada masalah dalam pelayanan kesehatan tetapi sering ditinggalkan dalam penetapan kebijakan kesehatan baik lokal maupun nasional. Perlindungan terhadap perawat yang melakukan pelayanan kesehatan sangatlah lemah yang berarti juga lemahnya perlindungan pada masyarakat yang mendapat pelayanan perawat,” jelasnya.
Evi Karota yang juga Pembantu Dekan II Fakultas Keperawatan USU ini melanjutkan saat ini tak terbantahkan dengan kedekatan perawat dengan masyarakat, maka secara tidak langsung perawat telah melayani masyarakat sampai pada kondisi dan daerah yang paling perifer dengan segala keterbatasan. Tapi di sisi lain perawat sering dianggap dan dituduh melanggar hukum dan tidak sedikit yang diciduk bahkan ditangkap.
“Perlakuan tidak adil terhadap perawat harus dihentikan agar perawat Indonesia dapat berkontribusi lebih banyak lagi untuk melayani masyarakat dengan tetap terjamin perlindungan dan kesejahteraannya,” katanya memberi saran.
Selain itu sambung Evi Karota perawat adalah tenaga kesehatan terbanyak dengan keilmuan yang cukup luas sehingga perlu diberi kesempatan untuk melayani pasien sesuai dengan keluasan keilmuannya.
Evi Karota menyebutkan banyaknya persoalan sosial dalam keperawatan akan mempengaruhi kualitas praktik/pelayanan keperawatan saat ini antara lain kompetensi yang dimiliki perawat belum diimbangi dengan kewenangan yang tegas sesuai dengan kompetensi tersebut.
“Di masyarakat perawat adalah potensi luar biasa yang belum termanfaatkan oleh Negara, yang mana saat ini kita sedang menghadapi tingginya angka Kematian Ibu dan Bayi, Pencapaian MDGs, yang sebenarnya Perawat mampu melakukan itu dengan difasilitasi oleh pengaturan yang kuat dalam bentuk UU keperawatan,” sambungnya lagi.
Ditambahkan Evi Karota UU keperawatan akan berdampak pada peningkatan kualitas praktik perawat yang dapat dilihat dari indiikator kepuasan pasien dilayani secara paripurna, menurunnya infeksi nosokomial, angka kesalahan obat, dan dapat menurunkan masa rawat yang sangat menjadi sorotan di dunia perasuransian saat ini. (*/dra)