27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Tembok Blokir Gang Mantri Dibongkar, Sugianto Makmur Apresiasi Camat dan Kasatpol PP

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Makmur, mengapresiasi Camat Medan Baru, Kasatpol PP Medan dan Kasdis PU Medan yang telah melakukan pembongkaran bangunan dinding yang memblokir akses keluar masuk Gang Mantri di Jalan Abdullah Lubis. Diketahui, pemblokiran itu sudah terjadi lebih dari dua bulan lalu.

Menurut Sugianto Makmur, warga sudah melapor sejak awal dibuatnya gundukan tanah yang kemudian disambung dengan pembuatan dinding. “Hal ini bermula dari keluarga Tinambunan yang secara sepihak membangun dinding di atas badan jalan Gang Mantri, sehingga menghalangi warga yang ingin melintas dari Jalan Abdullah Lubis menuju Jalan Sei Bahorok. Juga menghalangi sebagian pelaku UMKM yang tinggal di rumah kontrakan di Gang Mantri,” kata Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1/2023).
.
Lebih lanjut dijelaskannya, keluarga Tinambunan merasa, mendiang suaminya, Art Sihotang membeli tanah yang termasuk bagian dari Gang Mantri. Kenyataannya, Gang Mantri ini sudah ada sejak Alm Sihotang masih hidup dan tidak pernah mempermasalahkannya.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga, apabila membeli tanah dan telah ada jalan di atasnya, atau kemudian akses jalan terjadi di atas tanah tersebut, maka fungsi sosial di atas tanah tersebut tidak bisa dilepaskan. Maka dari itu, dalam peningkatan hak atas tanah, bagian yg sudah menjadi jalan umum, tidak akan bisa dijadikan Sertifikat Hak Milik. Dalam pengukuran fisik tanahnya, tidak akan dimasukkan dalam peta bidang. Itulah sebabnya, sering peta bidang itu berbeda dengan ukuran surat keterangan ganti rugi,” kata Sugianto.

Oleh karena itu, Sugianto mengingat, ahli waris atas tanah yang di kemudian hari ada jalan umum, sebaiknya tidak perlu bersitegang leher karena memang seperti itulah UU Pertanahan yg berlaku di negara kita. Tentu saja, dalam hal pembongkaran pemblokiran Gang Mantri ini, warga pada umumnya, bersyukur atas sikap tegas Tim Terpadu yg telah menyelesaikan pembongkaran tersebut. “Dan ternyata proses mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Kepling, Lurah dan Camat sudah mendatangi dan mengajak komunikasi tetapi selalu dihadapi dengan keras sehingga musyawarah bertemu jalan buntu,” ungkapnya.

Politisi PDIP ini juga menyarankan, sebaiknya warga juga mendahulukan musyawarah mufakat dalam segala hal dan tidak bertindak sepihak, apalagi ada unsur-unsur pidana yg terjadi. Pembangunan dinding di atas jalan yg di atasnya sdh dikerjakan dengan APBD, sehingga bisa berakibat hilangnya fungsi akses jalan, sementara APBD bernilai puluhan juta sdh pernah dikerjakan di atas objek yg sama. Ini jelas menimbulkan kerugian negara yg tidak kecil. “Sebaiknya warga juga memanfaatkan proses sertifikasi gratis tanah supaya mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Makmur, mengapresiasi Camat Medan Baru, Kasatpol PP Medan dan Kasdis PU Medan yang telah melakukan pembongkaran bangunan dinding yang memblokir akses keluar masuk Gang Mantri di Jalan Abdullah Lubis. Diketahui, pemblokiran itu sudah terjadi lebih dari dua bulan lalu.

Menurut Sugianto Makmur, warga sudah melapor sejak awal dibuatnya gundukan tanah yang kemudian disambung dengan pembuatan dinding. “Hal ini bermula dari keluarga Tinambunan yang secara sepihak membangun dinding di atas badan jalan Gang Mantri, sehingga menghalangi warga yang ingin melintas dari Jalan Abdullah Lubis menuju Jalan Sei Bahorok. Juga menghalangi sebagian pelaku UMKM yang tinggal di rumah kontrakan di Gang Mantri,” kata Sugianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1/2023).
.
Lebih lanjut dijelaskannya, keluarga Tinambunan merasa, mendiang suaminya, Art Sihotang membeli tanah yang termasuk bagian dari Gang Mantri. Kenyataannya, Gang Mantri ini sudah ada sejak Alm Sihotang masih hidup dan tidak pernah mempermasalahkannya.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi warga, apabila membeli tanah dan telah ada jalan di atasnya, atau kemudian akses jalan terjadi di atas tanah tersebut, maka fungsi sosial di atas tanah tersebut tidak bisa dilepaskan. Maka dari itu, dalam peningkatan hak atas tanah, bagian yg sudah menjadi jalan umum, tidak akan bisa dijadikan Sertifikat Hak Milik. Dalam pengukuran fisik tanahnya, tidak akan dimasukkan dalam peta bidang. Itulah sebabnya, sering peta bidang itu berbeda dengan ukuran surat keterangan ganti rugi,” kata Sugianto.

Oleh karena itu, Sugianto mengingat, ahli waris atas tanah yang di kemudian hari ada jalan umum, sebaiknya tidak perlu bersitegang leher karena memang seperti itulah UU Pertanahan yg berlaku di negara kita. Tentu saja, dalam hal pembongkaran pemblokiran Gang Mantri ini, warga pada umumnya, bersyukur atas sikap tegas Tim Terpadu yg telah menyelesaikan pembongkaran tersebut. “Dan ternyata proses mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Kepling, Lurah dan Camat sudah mendatangi dan mengajak komunikasi tetapi selalu dihadapi dengan keras sehingga musyawarah bertemu jalan buntu,” ungkapnya.

Politisi PDIP ini juga menyarankan, sebaiknya warga juga mendahulukan musyawarah mufakat dalam segala hal dan tidak bertindak sepihak, apalagi ada unsur-unsur pidana yg terjadi. Pembangunan dinding di atas jalan yg di atasnya sdh dikerjakan dengan APBD, sehingga bisa berakibat hilangnya fungsi akses jalan, sementara APBD bernilai puluhan juta sdh pernah dikerjakan di atas objek yg sama. Ini jelas menimbulkan kerugian negara yg tidak kecil. “Sebaiknya warga juga memanfaatkan proses sertifikasi gratis tanah supaya mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/