SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap terpidana Memet S Siregar, buronan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan hal tersebut. Saat diamankan, kata dia, Memet bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan.
“Sebelumnya, terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU dari Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK),” ungkapnya, Jumat (10/2).
Tak terima putusan Majelis hakim, lanjutnya, jaksa kemudian mengajukan upaya hukum kasasi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejari Simalungun) dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penanggung jawab Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).
Dalam putusan kasasi tersebut, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Dalam putusan MA tersebut, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” bebernya.
Ditambahkan Yos, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.
“Selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA,” tandas Yos.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asor Olodaiy DB Siagian dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak hanya itu, Memet juga dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 subsidair 7 tahun penjara. Namun, hakim Pengadilan Tipikor Medan tak sependapat dengan JPU, lantaran diyakini tidak terbukti korupsi dengan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum. (man/azw)