25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Burhanuddin Sitepu Minta BPJS dan RS Tak Kaku Jalankan Prosedur Layanan Kesehatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan dan rumah sakit diminta tidak kaku dalam melaksanakan prosedur pelayanan kesehatan. Keselamatan pasien harus lebih diutamakan tanpa harus menerapkan aturan atau prosedur yang berbelit-belit.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu, menyikapi keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit yang disampaikan dalam reses I masa sidang IV tahun 2023 yang digelar di Jalan Karya Jaya Nomor 165 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jumat (10/2/2023). Hadir dalam reses itu perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, pihak kecamatan dan Kelurahan, serta perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan.

Seperti disampaikan Rusnani, warga Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Menurutnya, beberapa bulan lalu tetangganya kena begal, sehingga mengalami luka parah. Lantas korban di bawa ke rumah sakit terdekat dan langsung masuk ruang ICU. “Ternyata, korban tidak bisa dicover BPJS Kesehatan, dengan alasan korban pemukulan. Padahal dia peserta BPJS Kesehatan mandiri,” kata Rusnani.

Bahkan, korban sempat diabaikan beberapa jam tanpa perawatan. “Akhirnya, terpaksa korban pakai uang pribadi. Padahal korban orang tidak mampu,” terangnya.

Untuk itu, dia meminta kepada pihak BPJS dan rumah sakit untuk tidak mempersulit pasien yang butuh pertolongan dan bersifat urgen. “Prosedur BPJS dan rumah sakit terlalu ribet. Padahal kata Pak Wali Kota, kita dengan bawa KTP bisa gratis berobat. Kenyataannya, banyak masyarakat yang ditolak berobat seperti tetangga saya tadi. Inikan jadi membingungkan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Menyikapi ini, perwakilan dari BPJS Kesehatan Dendi Diansyah Hasibuan mengatakan, pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya yang berindikasi medis atau penyakit. “Jadi untuk korban kecelakaan, bisa dicover BPJS Kesehatan jika merupakan kecelakaan tunggal. Kalau tidak tunggal, maka bisa dicover Jasa Raharja. Untuk korban begal seperti kasus tetangga ibu tadi, itu juga harus ada laporan Polisi dulu baru bisa dicover BPJS. Karena, laporan polisi itulah yang menjadi dasar pihak BPJS dan rumah sakit memberikan pelayanan,” beber Dendi.

Menyikapi kasus ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu mengaku sedih dan kecewa. Dari sisi kemanusiaan, tegas Burhanuddin, tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien yang sifatnya urgen. “Kenapa justru peraturan itu dibelit-belitkan? Di saat nyawa pasien sudah diujung nafas, kita masih bicara prosedur? Menunda-nunda penanganan. Pasien sudah masuk ruang ICU tapi belum ditangani karena belum jelas, apakah ditanggung BPJS atau Jasa Raharja. Di mana rasa kemanusiaan kita?” tegas politisi senior Partai Demokrat Kota Medan ini.

Menurutnya, kalau menunggu laporan polisi dulu, keburu meninggal si pasien korban kecelakaan tadi. “Sedih kita mendengarnya. Tanggulangi oleh rumah sakit dulu kenapa? Saya tegaskan, BPJS kesehatan dan pihak rumah sakit jangan kaku dalam menjalankan aturan. Harus diutamakan dulu rasa kemanusiaan kita, baru kita bicara prosedur dan setiap kendala yang terjadi pasti ada solusinya,” tegas anggota DPRD Medan tiga periode ini.

Dia juga mengkritisi kebijakan UHC yang saat ini diterapkan Pemko Medan. “Pemko Medan bawa sor sendiri saja. Katanya dengan bawa KTP saja bisa berobat gratis di rumah sakit. Kalau ada masalah di rumah sakit, lapor ke petugas BPJS yang di rumah sakit itu. Ketika dicari orang BPJS-nya tak ada di tempat. Kemana lagi warga mau melapor? Dihubungi kontak person, jawabannya, itu masalah teknis di lapangan kami bagian administrasi. Di mana kebenarannya? Kita bicara dari sisi kemanusiaan lho,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan dan rumah sakit diminta tidak kaku dalam melaksanakan prosedur pelayanan kesehatan. Keselamatan pasien harus lebih diutamakan tanpa harus menerapkan aturan atau prosedur yang berbelit-belit.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu, menyikapi keluhan masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit yang disampaikan dalam reses I masa sidang IV tahun 2023 yang digelar di Jalan Karya Jaya Nomor 165 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Jumat (10/2/2023). Hadir dalam reses itu perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, pihak kecamatan dan Kelurahan, serta perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan.

Seperti disampaikan Rusnani, warga Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Menurutnya, beberapa bulan lalu tetangganya kena begal, sehingga mengalami luka parah. Lantas korban di bawa ke rumah sakit terdekat dan langsung masuk ruang ICU. “Ternyata, korban tidak bisa dicover BPJS Kesehatan, dengan alasan korban pemukulan. Padahal dia peserta BPJS Kesehatan mandiri,” kata Rusnani.

Bahkan, korban sempat diabaikan beberapa jam tanpa perawatan. “Akhirnya, terpaksa korban pakai uang pribadi. Padahal korban orang tidak mampu,” terangnya.

Untuk itu, dia meminta kepada pihak BPJS dan rumah sakit untuk tidak mempersulit pasien yang butuh pertolongan dan bersifat urgen. “Prosedur BPJS dan rumah sakit terlalu ribet. Padahal kata Pak Wali Kota, kita dengan bawa KTP bisa gratis berobat. Kenyataannya, banyak masyarakat yang ditolak berobat seperti tetangga saya tadi. Inikan jadi membingungkan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Menyikapi ini, perwakilan dari BPJS Kesehatan Dendi Diansyah Hasibuan mengatakan, pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya yang berindikasi medis atau penyakit. “Jadi untuk korban kecelakaan, bisa dicover BPJS Kesehatan jika merupakan kecelakaan tunggal. Kalau tidak tunggal, maka bisa dicover Jasa Raharja. Untuk korban begal seperti kasus tetangga ibu tadi, itu juga harus ada laporan Polisi dulu baru bisa dicover BPJS. Karena, laporan polisi itulah yang menjadi dasar pihak BPJS dan rumah sakit memberikan pelayanan,” beber Dendi.

Menyikapi kasus ini, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Burhanuddin Sitepu mengaku sedih dan kecewa. Dari sisi kemanusiaan, tegas Burhanuddin, tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien yang sifatnya urgen. “Kenapa justru peraturan itu dibelit-belitkan? Di saat nyawa pasien sudah diujung nafas, kita masih bicara prosedur? Menunda-nunda penanganan. Pasien sudah masuk ruang ICU tapi belum ditangani karena belum jelas, apakah ditanggung BPJS atau Jasa Raharja. Di mana rasa kemanusiaan kita?” tegas politisi senior Partai Demokrat Kota Medan ini.

Menurutnya, kalau menunggu laporan polisi dulu, keburu meninggal si pasien korban kecelakaan tadi. “Sedih kita mendengarnya. Tanggulangi oleh rumah sakit dulu kenapa? Saya tegaskan, BPJS kesehatan dan pihak rumah sakit jangan kaku dalam menjalankan aturan. Harus diutamakan dulu rasa kemanusiaan kita, baru kita bicara prosedur dan setiap kendala yang terjadi pasti ada solusinya,” tegas anggota DPRD Medan tiga periode ini.

Dia juga mengkritisi kebijakan UHC yang saat ini diterapkan Pemko Medan. “Pemko Medan bawa sor sendiri saja. Katanya dengan bawa KTP saja bisa berobat gratis di rumah sakit. Kalau ada masalah di rumah sakit, lapor ke petugas BPJS yang di rumah sakit itu. Ketika dicari orang BPJS-nya tak ada di tempat. Kemana lagi warga mau melapor? Dihubungi kontak person, jawabannya, itu masalah teknis di lapangan kami bagian administrasi. Di mana kebenarannya? Kita bicara dari sisi kemanusiaan lho,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/