31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lahan Penggembalaan Umum Nodi Segera Ditertibkan

KARO, SUMUTPOS.CO – Masyarakat diminta tidak lagi mengolah lahan yang berada di dalam kawasan penggembalaan umum di Mbal-Mbal Nodi, Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.

Hal ini terungkap saat Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dan Wakil Bupati Theopilus Ginting memimpin rapat Persiapan Penertiban Alih Fungsi Lahan Kawasan Penggembalaan Umum Nodi di lahan Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng di Ruang Rapat Bupati, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (27/2).

“Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda ke kawasan penggembalaan Mbal-Mbal Nodi, bahwa sudah banyak masyarakat yang mengalihfungsikan lahan sehingga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan penggembalaan umum seluas kurang lebih 682 Ha,” ujarnya.

Sekaitan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo akan melakukan penertiban lahan dalam rangka mengembalikan fungsi peruntukan lahan dimaksud pada minggu kedua bulan Maret 2023.

Untuk itu diimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengolah lahan yang berada di dalam kawasan penggembalaan umum Mbal-Mbal Nodi. Turut hadir dalam rapat ini Wakil DPRD Karo, Sadarta Bukit, Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Gelora Fajar, Purba, Kepala Bappedalitbang, Ir. Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian, Ir. Metehsa Karo-Karo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti, Danramil 09/LB, Kapt.Inf. Ghandi N, Kabagops. Polres Tanah Karo, Kompol. Abdi, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Obrika Simbolon, Kantor Pertanahan Karo, Faisal, Plt. Camat Lau Baleng serta undangan lainnya. (deo/ram)

KARO, SUMUTPOS.CO – Masyarakat diminta tidak lagi mengolah lahan yang berada di dalam kawasan penggembalaan umum di Mbal-Mbal Nodi, Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.

Hal ini terungkap saat Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dan Wakil Bupati Theopilus Ginting memimpin rapat Persiapan Penertiban Alih Fungsi Lahan Kawasan Penggembalaan Umum Nodi di lahan Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng di Ruang Rapat Bupati, Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Senin (27/2).

“Rapat ini dalam rangka menindaklanjuti hasil monitoring Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda ke kawasan penggembalaan Mbal-Mbal Nodi, bahwa sudah banyak masyarakat yang mengalihfungsikan lahan sehingga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan penggembalaan umum seluas kurang lebih 682 Ha,” ujarnya.

Sekaitan dengan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo akan melakukan penertiban lahan dalam rangka mengembalikan fungsi peruntukan lahan dimaksud pada minggu kedua bulan Maret 2023.

Untuk itu diimbau kepada masyarakat agar tidak lagi mengolah lahan yang berada di dalam kawasan penggembalaan umum Mbal-Mbal Nodi. Turut hadir dalam rapat ini Wakil DPRD Karo, Sadarta Bukit, Asisten Administrasi Umum, Mulianta Tarigan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Gelora Fajar, Purba, Kepala Bappedalitbang, Ir. Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian, Ir. Metehsa Karo-Karo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti, Danramil 09/LB, Kapt.Inf. Ghandi N, Kabagops. Polres Tanah Karo, Kompol. Abdi, perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Obrika Simbolon, Kantor Pertanahan Karo, Faisal, Plt. Camat Lau Baleng serta undangan lainnya. (deo/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/