MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Utara (KPw BI Sumut), Doddy Zulverdi mengakui, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) masih mengalami berbagai kendala, terutama dari segi jaringan dan kesadaran.
“Kendala ini kerap ditemukan di pusat perbelanjaan, terutama di pasar-pasar. Saya juga pernah mengalami kendala jaringan saat berbelanja di mall dan saat akan melakukan pembayaran menggunakan QRIS, hingga harus menunggu sedikit lama untuk dapat terkoneksi atau akhirnya membayar menggunakan uang tunai,” ungkap Doddy dalam Bincang Bareng Media (BBM) yang dilaksanakan secara tatap muka dan virtual di KPw BI Sumut, Jalan Balai Kota Medan, Selasa (28/2) lalu.
Namun, lanjut Doddy, terkait jaringan ini bukanlah wewenang BI, tapi akan tetap menjadi perhatian. Sebab BI yang melakukan pengembangan bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.
“Dari hulu ke hilir sebenarnya sudah siap menggunakan QRIS dan sudah mulai familiar di mall-mall serta kafe-kafe besar. Bahkan, perkembangan merchant meningkat tajam sepanjang 2022 hingga Januari 2023. Dan sudah diterima dengan baik,” imbuhnya.
Doddy menjelaskan, jumlah merchant QRIS di Sumut terus meningkat, hingga Januari 2023, jumlah merchant QRIS di Sumut sebanyak 944 ribu atau tumbuh 31 persen (yoy), dengan proporsi terbesar pada segmen mikro 64,52 persen.
“Secara spasial, jumlah merchat tertinggi terdapat di Medan, yakni 445 ribu atau 47 persen dari total merchant yang ada. Sementara itu, dari sisi pengguna hingga Desember 2022, sebanyak 1,02 juta tambahan pengguna baru QRIS di Sumut, atau sebesar 103,79 persen dari target,” bebernya.
Adapun, pada era ini, dengan QRIS, semua aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank maupun nonbank, yang dipakai oleh masyarakat, bisa dipakai di seluruh pedagang, toko, warung, tiket wisata, tempat parkir, dan donasi (merchant) berlogo QRIS. Walaupun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang dipakai oleh masyarakat.
QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Fungsi QRIS, yakni untuk memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih cepat, dan terjaga keamanannya. Semua PJSP yang akan menggunakan QR code, pembayarannya wajib menerapkan QRIS. Tujuan QRIS, untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran nontunai di wilayah Indonesia.
Sementara, nominal batasan transaksi QRIS, paling banyak sebesar Rp10 juta per transaksi. Penerbit bisa menetapkan batas transaksi nominal kumulatif harian atau bulanan, dari transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS. Itu bisa ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit. (dwi/saz)