25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Grace Stevani Hutapea Minta Jaksa Tuntut Pelaku Pembunuh Ayahnya di Hukum Berat

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Dusun Kuta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Senin (20/3/2023).

Aksi warga yang didominasi ibu-ibu itu, merupakan keluarga almarhum, Friendly Hutapea, korban pembunuhan dilakukan tersangka, JS awal bulan Maret 2023 lalu.

Dalam aksi unjukrasa dimaksud, putri semata wayang korban, Grace Stevani Hutapea, siswi kelas 2 SMP negeri Tigalingga, ikut dalam aksi. Sambil memeluk foto almarhum ayahnya, Grace menangis mencurahkan isi hatinya, meminta jaksa menuntut pembunuh ayahnya di hukum mati.

“Nyawa dibayar dengan Nyawa”, ucap Grace sambil terbata-terbata. Sekarang Grace, jadi anak yatim piatu, setelah sebelumnya juga ibundanya sudah meninggal.

Di depan Kantor Kejaksaan, orator aksi juga Koordinator Daerah (Korda) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon dalam orasinya menyampaikan, aksi damai yang mereka lakukan, untuk mempertanyakan pertimbangan apa digunakan jaksa untuk menuntut terdakwa penganiayaan terhadap almarhum Friendly Hutapea dalam perkara Nomor 89/Pid.B 2022/PN Sdk tanggal 16 Agustus 2022, dengan tuntutan tidak maksimal.

Dimana, sebelum pembunuhan terhadap korban oleh tersangka, JS pada awal bulan Maret 2023 lalu. Tersangka sudah melakukan tindakan penganiayaan berat pada bulan Februari 2022 lalu, sesuai perkara Nomor 89/Pid.B 2022/PN Sdk tanggal 16 Agustus 2022.

Jaksa hanya menuntut tersangka hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Lalu, hakim mengadili dan menvonis terdakwa hukuman penjara 1 tahun 9 bulan.

Menurut Robinson, diamini keluarga korban dan warga lainya, tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak maksimal. Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Dairi, dituding tidak mempertimbangkan rekam jejak terdakwa.

Karena, pasca melakukan penganiayaan berat berupa penikaman terhadap korban. Pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil ditangkap pihak Polsek Tigalingga. Begitu juga setelah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polsek Tigalingga.

Terdakwa kabur dari tahanan, menyebabkan sejumlah Personil Polsek Tigalingga, jadi korban karena dikenai sanksi akibat terdakwa sempat lari dari tahanan.

Menurut Robinson, tuntutan JPU yang tidak maksimal itu, patut dipertanyakan. Karena pertimbangan jaksa, hanya karena terdakwa mengakui perbuatanya.

Dan terbukti, begitu terdakwa keluar akhir bulan Februari 2023 lalu, terdakwa langsung melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Tidak sampai seminggu, begitu bebas dari Rutan Kelas IIB Sidikalang, JS langsung menghabisi nyawa korban”, sebut Robinson.

“Seharusnya, jaksa yang juga sebagai pengacara korban, harus membela korban, bukan sebaliknya terkesan meringankan hukuman pelaku. Andaikan jaksa menuntut pelaku dengan hukuman tinggi. Mungkin putusan hakim akan lebih tinggi”, ucap Robinson lagi.

Sementara itu, abang kandung korban, Rugun Hutapea, dalam orasinya menyampaikan, sesuai putusan hakim 1 tahun 9 bulan hukuman penjara terhadap JS, hanya dijalani kurang lebih 8 bulan 8 hari.

Kami keluarga, mempertanyakan kenapa terdakwa JS, bisa bebas secepat itu. Rugun juga mengaku, bahwa JPU tidak memberitahu keluarga terkait sidang vonis pada kasus penganiayaan terhadap adiknya itu.

Diakhir aksi mereka, putri korban, Grace Stevani Hutapea didampingi abang kandung korban, Rugun Hutapea serta ratusan keluarga korban. Meminta jaksa, memberikan hukuman berat terhadap JS, pelaku pembunuhan berencana.

Menjawab permintaan warga, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Dairi, Adi Limbong yang menemui pengunjukrasa mengatakan, pada kasus perkara penganiayaan, dalam melakukan tuntutan, jaksa melihat fakta hukum yang ada dalam persidangan.

Dalam fakta persidangan, ada yang meringankan dan memberatkan. Dan setelah melalui analisa dan mempertimbangkan fakta persidangan, JPU menjatuhkan tuntutan 1 tahun 10 bulan.

Kalau saja hakim melihat tuntutan jaksa terlalu ringan, bisa saja hakim menuntut tersangka lebih berat, ungkap Adi Limbong.

Usai dari Kantor Kejaksaan Negeri Dairi. Perwakilan keluarga alamarhum Friendly Hutapea, dipimpin Robinson Simbolon, mengunjungi Polres Dairi, mereka menyampaikan apresiasi telah berhasil menangkap tersangka JS, setelah sempat juga melarikan diri begitu membunuh korban.

Keluarga meminta Polres Dairi, bisa segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana dilakukan JS terhadap korban. Supaya kasus bisa segera disidangkan, dan keluarga mendapat keadilan.

Keluarga Friendly diterima Wakapolres Dairi, Kompol Boy Panggabean didampingi sejumlah pejabat utama Polres. Aksi warga mendapat pengawalan dari pihak Polres Dairi. (rud)

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Dusun Kuta Kelep, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Senin (20/3/2023).

Aksi warga yang didominasi ibu-ibu itu, merupakan keluarga almarhum, Friendly Hutapea, korban pembunuhan dilakukan tersangka, JS awal bulan Maret 2023 lalu.

Dalam aksi unjukrasa dimaksud, putri semata wayang korban, Grace Stevani Hutapea, siswi kelas 2 SMP negeri Tigalingga, ikut dalam aksi. Sambil memeluk foto almarhum ayahnya, Grace menangis mencurahkan isi hatinya, meminta jaksa menuntut pembunuh ayahnya di hukum mati.

“Nyawa dibayar dengan Nyawa”, ucap Grace sambil terbata-terbata. Sekarang Grace, jadi anak yatim piatu, setelah sebelumnya juga ibundanya sudah meninggal.

Di depan Kantor Kejaksaan, orator aksi juga Koordinator Daerah (Korda) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon dalam orasinya menyampaikan, aksi damai yang mereka lakukan, untuk mempertanyakan pertimbangan apa digunakan jaksa untuk menuntut terdakwa penganiayaan terhadap almarhum Friendly Hutapea dalam perkara Nomor 89/Pid.B 2022/PN Sdk tanggal 16 Agustus 2022, dengan tuntutan tidak maksimal.

Dimana, sebelum pembunuhan terhadap korban oleh tersangka, JS pada awal bulan Maret 2023 lalu. Tersangka sudah melakukan tindakan penganiayaan berat pada bulan Februari 2022 lalu, sesuai perkara Nomor 89/Pid.B 2022/PN Sdk tanggal 16 Agustus 2022.

Jaksa hanya menuntut tersangka hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Lalu, hakim mengadili dan menvonis terdakwa hukuman penjara 1 tahun 9 bulan.

Menurut Robinson, diamini keluarga korban dan warga lainya, tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak maksimal. Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Dairi, dituding tidak mempertimbangkan rekam jejak terdakwa.

Karena, pasca melakukan penganiayaan berat berupa penikaman terhadap korban. Pelaku sempat melarikan diri, sebelum akhirnya berhasil ditangkap pihak Polsek Tigalingga. Begitu juga setelah ditangkap dan dijebloskan ke tahanan Polsek Tigalingga.

Terdakwa kabur dari tahanan, menyebabkan sejumlah Personil Polsek Tigalingga, jadi korban karena dikenai sanksi akibat terdakwa sempat lari dari tahanan.

Menurut Robinson, tuntutan JPU yang tidak maksimal itu, patut dipertanyakan. Karena pertimbangan jaksa, hanya karena terdakwa mengakui perbuatanya.

Dan terbukti, begitu terdakwa keluar akhir bulan Februari 2023 lalu, terdakwa langsung melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Tidak sampai seminggu, begitu bebas dari Rutan Kelas IIB Sidikalang, JS langsung menghabisi nyawa korban”, sebut Robinson.

“Seharusnya, jaksa yang juga sebagai pengacara korban, harus membela korban, bukan sebaliknya terkesan meringankan hukuman pelaku. Andaikan jaksa menuntut pelaku dengan hukuman tinggi. Mungkin putusan hakim akan lebih tinggi”, ucap Robinson lagi.

Sementara itu, abang kandung korban, Rugun Hutapea, dalam orasinya menyampaikan, sesuai putusan hakim 1 tahun 9 bulan hukuman penjara terhadap JS, hanya dijalani kurang lebih 8 bulan 8 hari.

Kami keluarga, mempertanyakan kenapa terdakwa JS, bisa bebas secepat itu. Rugun juga mengaku, bahwa JPU tidak memberitahu keluarga terkait sidang vonis pada kasus penganiayaan terhadap adiknya itu.

Diakhir aksi mereka, putri korban, Grace Stevani Hutapea didampingi abang kandung korban, Rugun Hutapea serta ratusan keluarga korban. Meminta jaksa, memberikan hukuman berat terhadap JS, pelaku pembunuhan berencana.

Menjawab permintaan warga, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Dairi, Adi Limbong yang menemui pengunjukrasa mengatakan, pada kasus perkara penganiayaan, dalam melakukan tuntutan, jaksa melihat fakta hukum yang ada dalam persidangan.

Dalam fakta persidangan, ada yang meringankan dan memberatkan. Dan setelah melalui analisa dan mempertimbangkan fakta persidangan, JPU menjatuhkan tuntutan 1 tahun 10 bulan.

Kalau saja hakim melihat tuntutan jaksa terlalu ringan, bisa saja hakim menuntut tersangka lebih berat, ungkap Adi Limbong.

Usai dari Kantor Kejaksaan Negeri Dairi. Perwakilan keluarga alamarhum Friendly Hutapea, dipimpin Robinson Simbolon, mengunjungi Polres Dairi, mereka menyampaikan apresiasi telah berhasil menangkap tersangka JS, setelah sempat juga melarikan diri begitu membunuh korban.

Keluarga meminta Polres Dairi, bisa segera melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana dilakukan JS terhadap korban. Supaya kasus bisa segera disidangkan, dan keluarga mendapat keadilan.

Keluarga Friendly diterima Wakapolres Dairi, Kompol Boy Panggabean didampingi sejumlah pejabat utama Polres. Aksi warga mendapat pengawalan dari pihak Polres Dairi. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/