26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dipecat Pimpinan, Dirlidik KPK Lapor ke Dewas

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, kemarin (4/4). Pelaporan itu merupakan buntut keputusan pimpinan KPK yang memberhentikan Endar sebagai dirlidik KPK per 30 Maret lalu. Pemberhentian itu disinyalir tidak sesuai mekanisme yang berlaku di KPK.

Selain mengadukan pimpinan, Endar juga melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas. Laporannya hampir saman

Yakni dugaan pelanggaran kode etik atas penerbitan surat pengembalian Endar ke Polri. “Saya akan menguji apakah betul keputusan (pemberhentian) itu sesuai kode etik yang berlaku di KPK,” kata Endar saat mengadu ke Dewas KPK, kemarin (4/4).

Kontroversi pengembalian Endar sudah bergulir sejak November tahun lalu. Saat itu, pimpinan KPK mengirim surat ke Polri terkait penghadapan Endar ke Polri dengan alasan pembinaan karier dan promosi anggota Polri yang bertugas di KPK. Namun, Polri memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK dengan status PNS yang ditugaskan (PNYD).

Surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK dikirim Polri pada 23 Maret lalu. Namun KPK justru membalas surat Kapolri itu dengan surat penghadapan kembali Endar ke Polri per 30 Maret 2023. Pada 29 Maret, Polri membalas surat tersebut dan menegaskan bahwa penugasan Endar di KPK diperpanjang sebagai komitmen Polri mendukung penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu ternyata tidak digubris pimpinan KPK. Sebaliknya, Endar justru mendapatkan pemberitahuan mengenai Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari jabatan dirlidik KPK per 31 Maret lalu. Informasi pemberhentian itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (30/3) malam pekan lalu.

Endar mengaku tidak tahu alasan pimpinan KPK menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat tersebut. Dia juga tidak mau berandai-andai apakah pemberhentian itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Terutama perkara Formula E Jakarta. “Saya tidak akan bicara apakah ini (pemberhentian, Red) terkait dengan penanganan Formula E atau tidak,” ucapnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemberhentian Endar secara hormat dari KPK karena tidak ada usulan dari KPK terkait perpanjangan masa tugas. Dengan begitu, ketika masa penugasan Endar berakhir per 31 Maret lalu, pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan Endar secara hormat. “Karena sesuai ketentuan, (seharusnya) ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” tuturnya.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menyebut pengembalian Endar ke Polri tidak bisa dilepaskan dari kontroversi penanganan kasus Formula E Jakarta. Dimana, Ketua KPK Firli Bahuri terindikasi ingin memaksakan penyelidikan kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan. “Dalam hal ini, Endar menolak itu (meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, Red),” terangnya.

Di sisi lain, pemberhentian Endar memunculkan gejolak di kalangan PNYD KPK. Mereka menilai keputusan pemberhentian Endar tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aturan yang dilabrak adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. Merujuk aturan itu, Endar tidak memenuhi kriteria pegawai yang dapat diberhentikan. (tyo/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, kemarin (4/4). Pelaporan itu merupakan buntut keputusan pimpinan KPK yang memberhentikan Endar sebagai dirlidik KPK per 30 Maret lalu. Pemberhentian itu disinyalir tidak sesuai mekanisme yang berlaku di KPK.

Selain mengadukan pimpinan, Endar juga melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas. Laporannya hampir saman

Yakni dugaan pelanggaran kode etik atas penerbitan surat pengembalian Endar ke Polri. “Saya akan menguji apakah betul keputusan (pemberhentian) itu sesuai kode etik yang berlaku di KPK,” kata Endar saat mengadu ke Dewas KPK, kemarin (4/4).

Kontroversi pengembalian Endar sudah bergulir sejak November tahun lalu. Saat itu, pimpinan KPK mengirim surat ke Polri terkait penghadapan Endar ke Polri dengan alasan pembinaan karier dan promosi anggota Polri yang bertugas di KPK. Namun, Polri memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar di KPK dengan status PNS yang ditugaskan (PNYD).

Surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK dikirim Polri pada 23 Maret lalu. Namun KPK justru membalas surat Kapolri itu dengan surat penghadapan kembali Endar ke Polri per 30 Maret 2023. Pada 29 Maret, Polri membalas surat tersebut dan menegaskan bahwa penugasan Endar di KPK diperpanjang sebagai komitmen Polri mendukung penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu ternyata tidak digubris pimpinan KPK. Sebaliknya, Endar justru mendapatkan pemberitahuan mengenai Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya dari jabatan dirlidik KPK per 31 Maret lalu. Informasi pemberhentian itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (30/3) malam pekan lalu.

Endar mengaku tidak tahu alasan pimpinan KPK menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat tersebut. Dia juga tidak mau berandai-andai apakah pemberhentian itu berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Terutama perkara Formula E Jakarta. “Saya tidak akan bicara apakah ini (pemberhentian, Red) terkait dengan penanganan Formula E atau tidak,” ucapnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemberhentian Endar secara hormat dari KPK karena tidak ada usulan dari KPK terkait perpanjangan masa tugas. Dengan begitu, ketika masa penugasan Endar berakhir per 31 Maret lalu, pimpinan KPK memutuskan untuk memberhentikan Endar secara hormat. “Karena sesuai ketentuan, (seharusnya) ada usulan perpanjangan dulu dari KPK,” tuturnya.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menyebut pengembalian Endar ke Polri tidak bisa dilepaskan dari kontroversi penanganan kasus Formula E Jakarta. Dimana, Ketua KPK Firli Bahuri terindikasi ingin memaksakan penyelidikan kasus tersebut segera naik ke tahap penyidikan. “Dalam hal ini, Endar menolak itu (meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, Red),” terangnya.

Di sisi lain, pemberhentian Endar memunculkan gejolak di kalangan PNYD KPK. Mereka menilai keputusan pemberhentian Endar tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aturan yang dilabrak adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK. Merujuk aturan itu, Endar tidak memenuhi kriteria pegawai yang dapat diberhentikan. (tyo/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/