27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Buronan Kejatisu Ditangkap di Surabaya

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Raya Simalungun

SURABAYA – Satu lagi buronan ditangkap oleh tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah Rasyidi Ishom, buronan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) ditangkap di Hotel Tunjungan Kamar 827 Surabaya, Minggu (18/6) sekitar pukul 18.45 WIB. Kardius adalah tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Kardius sendiri menjabat sebagai direktur dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp5,6 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Wajah Kardius tampak tegang ketika digelandang keluar mobil oleh petugas. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain warna hitam. Dia berulang kali menutupi muka dan menghindar ketika berusaha untuk dipotret. “Kenapa ini pakai foto-foto segala,” ungkapnya.

Tiga petugas kejaksaan yang mengapit Kardius langsung menggelandangnya masuk ke terminal keberangkatan pesawat Garuda pada pukul 20.00 WIB. Rencananya Kardius akan langsung diterbangkan ke Jakarta. Di Jakarta, Kardius akan menikmati satu hari bermalam di rutan Kejagung. Setelah itu, dia akan langsung diterbangkan ke Sumatra Utara.

Ketika ditanya, Kardius enggan menjawab. Dia hanya mengatakan bahwa selama ini tidak bersalah. “Saya tidak tahu kalau dijadikan DPO,” jelasnya. Pria bertinggi sekitar 170 cm itu mengatakan akan segera menghubungi kuasa hukumnya.

Terpisah, Kasi III Asintel Kejati Sumut, Ronald Bakara yang ikut menangkap Kardius mengatakan tahun 2010 dilakukan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut. Kemudian dari hasil penyidikan dtemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Tahun 2011, Kardius ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak pernah hadir saat dilakukan pemanggilan dan kemudian menghilang. “Sejak itu dia dijadikan daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya. Beberapa bulan ini, keberadaan Kardius memang sulit untuk dideteksi oleh petugas.

Ronald menambahkan jika, selama satu bulan akhir ini, Kardius terlacak keberadaanya di Jakarta dan Surabaya. “Sehingga kami meminta bantuan dari Intel Kejagung dan Kejati untuk menangkapnya,” ujarnya.

Sementara, Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH mengatakan, Senin (25/6) akan dibawa ke Kejatisu.(far/aph/jpnn/mag -12)

Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Raya Simalungun

SURABAYA – Satu lagi buronan ditangkap oleh tim Intel Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah Rasyidi Ishom, buronan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) ditangkap di Hotel Tunjungan Kamar 827 Surabaya, Minggu (18/6) sekitar pukul 18.45 WIB. Kardius adalah tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Kardius sendiri menjabat sebagai direktur dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp5,6 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

Wajah Kardius tampak tegang ketika digelandang keluar mobil oleh petugas. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana kain warna hitam. Dia berulang kali menutupi muka dan menghindar ketika berusaha untuk dipotret. “Kenapa ini pakai foto-foto segala,” ungkapnya.

Tiga petugas kejaksaan yang mengapit Kardius langsung menggelandangnya masuk ke terminal keberangkatan pesawat Garuda pada pukul 20.00 WIB. Rencananya Kardius akan langsung diterbangkan ke Jakarta. Di Jakarta, Kardius akan menikmati satu hari bermalam di rutan Kejagung. Setelah itu, dia akan langsung diterbangkan ke Sumatra Utara.

Ketika ditanya, Kardius enggan menjawab. Dia hanya mengatakan bahwa selama ini tidak bersalah. “Saya tidak tahu kalau dijadikan DPO,” jelasnya. Pria bertinggi sekitar 170 cm itu mengatakan akan segera menghubungi kuasa hukumnya.

Terpisah, Kasi III Asintel Kejati Sumut, Ronald Bakara yang ikut menangkap Kardius mengatakan tahun 2010 dilakukan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut. Kemudian dari hasil penyidikan dtemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Tahun 2011, Kardius ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak pernah hadir saat dilakukan pemanggilan dan kemudian menghilang. “Sejak itu dia dijadikan daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya. Beberapa bulan ini, keberadaan Kardius memang sulit untuk dideteksi oleh petugas.

Ronald menambahkan jika, selama satu bulan akhir ini, Kardius terlacak keberadaanya di Jakarta dan Surabaya. “Sehingga kami meminta bantuan dari Intel Kejagung dan Kejati untuk menangkapnya,” ujarnya.

Sementara, Kasi Penkum Kejatisu, Marcos Simaremare SH mengatakan, Senin (25/6) akan dibawa ke Kejatisu.(far/aph/jpnn/mag -12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/