26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Diduga Tolak Terbitkan SKT Kades Kotagaluh, Camat Perbaungan Digugat ke Pengadilan

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Bima Surya Jaya (41) digugat warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Sergai. Penyebabnya, kades menolak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik So Tjan Peng (62) warga Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan.

Gugatan perdata ini terungkap dalam sidang perdana di PN Serdang Bedagai, Senin (10/4/23).

Selain Kades Kotagaluh, Camat Perbaungan dan Pemkab Serdang Bedagai juga masuk dalam gugatan So Tjan Peng.

Dalam surat gugatannya, So Tjan Peng menjelaskan bahwa dirinya telah bertempat tinggal dan menempati tanah beserta bangunan yang ada di atasnya sejak Tahun 1982 di Dusun IV Desa Kotagaluh. Sesuai keterangan gambar tanah yang diketahui kepala dusun IV Desa Kotagaluh, Si Tjan Peng menempati tanah seluas 5.352 M2. Namun Kades Bima Surya Jaya yang berstatus sebagai ASN Pemkab Sergai tidak meluluskan permohonan penerbitan SKT dengan alasan pemohon SKT tidak memiliki bukti atau alas hak penguasaan tanah.

Diketahui terdapat klaim penguasaan tanah dari beberapa pihak atas tanah di Dusun IV Desa Kotagaluh dan klaim penguasaan tanah masih berproses di Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan hakim PN Sergai yang memenangkan gugatan Tengku Nurhayati.

Karenanya So Tjan Peng meminta PN Sergai menghukum tergugat (kades) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari jika tergugat lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak berkekuatan hukum tetap juga membebankan ongkos perkara.

Hakim Ketua Erita Harefa dibantu Ekho Pratama dan Betari Karlina selaku hakim anggota menunda sidang hingga Senin mendatang karena tergugat (kades) tidak hadir pada sidang perdana kasus perdata tersebut.

Ditempat terpisah Camat Perbaungan Muhammad Fahmi dikonfirmasi melalui via WhatApss mengungkapkan tidak mungkin kades tidak mau neken SKT andai kata surat hak atas tanahnya tidak bermasalah.” Jadi, kita kan tau status tanahnya masih berproses di pengadilan tinggi, kita tidak mau gegabah dalam hal hak tanah ini,” terangnya. (fad/azw)

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Bima Surya Jaya (41) digugat warganya ke Pengadilan Negeri (PN) Sergai. Penyebabnya, kades menolak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) milik So Tjan Peng (62) warga Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan.

Gugatan perdata ini terungkap dalam sidang perdana di PN Serdang Bedagai, Senin (10/4/23).

Selain Kades Kotagaluh, Camat Perbaungan dan Pemkab Serdang Bedagai juga masuk dalam gugatan So Tjan Peng.

Dalam surat gugatannya, So Tjan Peng menjelaskan bahwa dirinya telah bertempat tinggal dan menempati tanah beserta bangunan yang ada di atasnya sejak Tahun 1982 di Dusun IV Desa Kotagaluh. Sesuai keterangan gambar tanah yang diketahui kepala dusun IV Desa Kotagaluh, Si Tjan Peng menempati tanah seluas 5.352 M2. Namun Kades Bima Surya Jaya yang berstatus sebagai ASN Pemkab Sergai tidak meluluskan permohonan penerbitan SKT dengan alasan pemohon SKT tidak memiliki bukti atau alas hak penguasaan tanah.

Diketahui terdapat klaim penguasaan tanah dari beberapa pihak atas tanah di Dusun IV Desa Kotagaluh dan klaim penguasaan tanah masih berproses di Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan hakim PN Sergai yang memenangkan gugatan Tengku Nurhayati.

Karenanya So Tjan Peng meminta PN Sergai menghukum tergugat (kades) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari jika tergugat lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak berkekuatan hukum tetap juga membebankan ongkos perkara.

Hakim Ketua Erita Harefa dibantu Ekho Pratama dan Betari Karlina selaku hakim anggota menunda sidang hingga Senin mendatang karena tergugat (kades) tidak hadir pada sidang perdana kasus perdata tersebut.

Ditempat terpisah Camat Perbaungan Muhammad Fahmi dikonfirmasi melalui via WhatApss mengungkapkan tidak mungkin kades tidak mau neken SKT andai kata surat hak atas tanahnya tidak bermasalah.” Jadi, kita kan tau status tanahnya masih berproses di pengadilan tinggi, kita tidak mau gegabah dalam hal hak tanah ini,” terangnya. (fad/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/