32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Tiga Terdakwa Korupsi SMKN Pemprovsu Segera Dieksekusi

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kadisdik Sumut Masri (tengah) digiring ke rutan usai menajalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (4/2). Masri resmi ditahan kejari Medan, terkait kasus korupsi SMK Binaan Pemprovsu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kadisdik Sumut Masri (tengah) digiring ke rutan usai menajalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (4/2). Masri resmi ditahan kejari Medan, terkait kasus korupsi SMK Binaan Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkara kasus Korupsi SMKN Binaan Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) saat ini status hukumnya inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dan tidak menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Netty Silaen. “Sudah (incraht) dan putusannya sudah enggak banding mereka. Ketiga terdakwa sudah menerima putusan,” jelas Netty kepada wartawan, Selasa (20/9) siang.

Netty mengatakan, keputusan menerima vonis hakim tersebut lantaran hukuman yang diterima ketiganya masih 2/3 bagian dari tuntutannya saat itu. “Kalau kami menerima karena putusannya 2/3 dari tuntutan. Kalau para terdakwa mungkin punya pertimbangan lain,” ucapnya.

Untuk langkah selanjutnya kata JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu, pihaknya akan segera mengeksekusi ketiga terdakwa tersebut. “Eksekusi segera kita lakukan,” kata dia.

Namun, menurut Netty, dia belum mengetahui seperti apa perkembangan pemeriksaan pihak rekanan pada kasus tersebut yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Baharianto. “Kalau untuk tersangka itu, penyidiknya dari Kejari Medan. Mungkin bisa ditanyakan ke mereka. Kalau saya tidak tahu itu,” ucapnya.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kadisdik Sumut Masri (tengah) digiring ke rutan usai menajalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (4/2). Masri resmi ditahan kejari Medan, terkait kasus korupsi SMK Binaan Pemprovsu.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kadisdik Sumut Masri (tengah) digiring ke rutan usai menajalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (4/2). Masri resmi ditahan kejari Medan, terkait kasus korupsi SMK Binaan Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perkara kasus Korupsi SMKN Binaan Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) saat ini status hukumnya inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya, ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dan tidak menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Netty Silaen. “Sudah (incraht) dan putusannya sudah enggak banding mereka. Ketiga terdakwa sudah menerima putusan,” jelas Netty kepada wartawan, Selasa (20/9) siang.

Netty mengatakan, keputusan menerima vonis hakim tersebut lantaran hukuman yang diterima ketiganya masih 2/3 bagian dari tuntutannya saat itu. “Kalau kami menerima karena putusannya 2/3 dari tuntutan. Kalau para terdakwa mungkin punya pertimbangan lain,” ucapnya.

Untuk langkah selanjutnya kata JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu, pihaknya akan segera mengeksekusi ketiga terdakwa tersebut. “Eksekusi segera kita lakukan,” kata dia.

Namun, menurut Netty, dia belum mengetahui seperti apa perkembangan pemeriksaan pihak rekanan pada kasus tersebut yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, Imam Baharianto. “Kalau untuk tersangka itu, penyidiknya dari Kejari Medan. Mungkin bisa ditanyakan ke mereka. Kalau saya tidak tahu itu,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/