29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Forkopimda Binjai Gelar Diskusi Bahas Lahan Eks HGU PTPN 2

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai menggelar forum grup diskusi soal lahan Eks HGU PTPN 2, yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, belum lama ini. Unsur Forkopimda Kota Binjai, pun ikut ambil bagian dalam diskusi tersebut.

Wali Kota Binjai, Amir Hamzah menyatakan, konflik lahan Eks HGU PTPN 2, menjadi satu konflik pertanahan yang telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, hal ini menjadi perhatian khusus banyak pihak.

Amir juga mengatakan, konflik pertanahan ini telah menimbulkan kerugian sosial ekonomi yang sangat besar, baik bagi masyarakat, PTPN 2, maupun pemerintah daerah.

“Karena itu kita perlu secepatnya merumuskan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian sengketa ini,” ungkap Amir.

Amir menyatakan, Pemko Binjai bersama Forkopimda sudah berulangkali menggelar pertemuan, dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan. Namun, belum ada solusi yang mampu memenuhi harapan semua pihak. Karena itu, dia menekankan, satu hal yang harus dipahami, Pemko Binjai tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan dan distribusi lahan Eks HGU PTPN 2 tersebut.

“Namun kami berkepentingan agar masalah ini secepatnya dapat diselesaikan. Selain karena untuk kepastian hukum, hal ini juga berdampak terhadap kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang menegaskan, pihaknya sebagai aparat penegak hukum akan proaktif untuk mengejar sampai sejauh mana penanganan dari pihak PTPN dan BPN di wilayah Tunggurono.

“Mari sama-sama kita kawal biar tuntas. Supaya Binjai tetap kondusif dan bisa lebih maju lagi,” harapnya. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemko Binjai menggelar forum grup diskusi soal lahan Eks HGU PTPN 2, yang terletak di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, belum lama ini. Unsur Forkopimda Kota Binjai, pun ikut ambil bagian dalam diskusi tersebut.

Wali Kota Binjai, Amir Hamzah menyatakan, konflik lahan Eks HGU PTPN 2, menjadi satu konflik pertanahan yang telah berlangsung lama dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, hal ini menjadi perhatian khusus banyak pihak.

Amir juga mengatakan, konflik pertanahan ini telah menimbulkan kerugian sosial ekonomi yang sangat besar, baik bagi masyarakat, PTPN 2, maupun pemerintah daerah.

“Karena itu kita perlu secepatnya merumuskan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian sengketa ini,” ungkap Amir.

Amir menyatakan, Pemko Binjai bersama Forkopimda sudah berulangkali menggelar pertemuan, dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan. Namun, belum ada solusi yang mampu memenuhi harapan semua pihak. Karena itu, dia menekankan, satu hal yang harus dipahami, Pemko Binjai tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan dan distribusi lahan Eks HGU PTPN 2 tersebut.

“Namun kami berkepentingan agar masalah ini secepatnya dapat diselesaikan. Selain karena untuk kepastian hukum, hal ini juga berdampak terhadap kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang menegaskan, pihaknya sebagai aparat penegak hukum akan proaktif untuk mengejar sampai sejauh mana penanganan dari pihak PTPN dan BPN di wilayah Tunggurono.

“Mari sama-sama kita kawal biar tuntas. Supaya Binjai tetap kondusif dan bisa lebih maju lagi,” harapnya. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/