MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak dibuka pada 1 Mei 2023, belum ada satupun partai politik (parpol) tingkat Kota Medan yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) nya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Jalan Kejaksaan No.37, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (10/5/2023).
Padahal, pendafataran Bacaleg DPRD Medan periodesasi 2024 – 2029 itu akan ditutup pada Minggu (14/5/2023) mendatang, atau tinggal menyisakan 4 hari lagi.
“Sampai hari ini, belum ada satu parpol pun yang mendaftar,” ucap Anggota KPU Medan, Nana Miranti kepada Sumut Pos, Rabu (10/5/2023).
Namun, kata Nana, setidaknya ada 3 parpol yang telah memberitahukan KPU Medan bahwa ketiga parpol tersebut akan mendaftarkan bacalegnya pada hari ini, Kamis (11/5/2023). Adapun ketiga parpol tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Demokrat.
“Namun, infonya besok (hari ini) Nasdem, PDIP dan demokrat akan mendaftar. Tapi pastinya kita lihat besok,” ujar Komisioner KPU Medan divisi Program, Data, dan Informasi tersebut.
Untuk itu, Nana kembali mengimbau kepada setiap parpol di Kota Medan untuk segera mendaftarkan nama-nama bacalegnya dan tidak mendaftar di akhir waktu.
“Sebab bila didaftarkan di awal waktu, parpol yang bersangkutan memiliki waktu yang lapang untuk memperbaiki berkas bila ada yang kurang lengkap,” katanya.
Terpisah, dikonfirmasi Sumut Pos, Ketua DPD NasDem Kota Medan, Afif Abdillah membenarkan rencana pendaftaran yang akan dilakukan pihaknya pada hari ini.
“Benar, besok rencanannya kita akan mendaftar ke KPU Medan. Rencananya kita akan mendaftar ke KPU Medan Pukul 11.00 WIB,” jawabnya.
Seperti diketahui, KPU Kota Medan mulai membuka pendaftaran Bacalon DPRD Medan selama 14 hari, yakni mulai 1 – 14 Mei 2023. Pada tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, KPU Kota Medan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sementara di hari terakhir atau tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Total ada 18 parpol yang berhak mendaftarkan Bacalegnya di KPU Kota Medan, yakni:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB) 14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan
18. Partai Ummat.
Setiap parpol dapat mengajukan Bacalegnya sebanyak jumlah kuota kursi DPRD Medan, yakni 50 kursi. Dari 50 kursi tersebut dibagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil), yaitu Dapil Medan 1 sebanyak 7 kursi, Dapil Medan 2 sebanyak 9 kursi, Dapil Medan 3 sebanyak 12 kursi, Dapil Medan 4 sebanyak 10 kursi dan Dapil Medan 5 sebanyak 12 kursi.
(map/ila)