30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dituduh Mengancam, 10 Warga Diamankan Polisi

KARO- Dituduh melakukan pengancaman dengan senjata tajam di sekitar areal perusahaan PT Wampu Electric Power (WEP), sepuluh warga Desa Payung, Kecamatan Payung, diamankan polisi dari lokasi kejadian, Kamis (15/3). Informasi yang diperoleh Sumut Pos, kesepuluh orang yang diamankan yakni berinisial AK, MS, DG, MS, JP, RP, ROP, JK, ZK, RM.

Seorang warga mengatakan, mereka tidak pernah melakukan pengancaman. “Hanya saja, kami menguasai lahan dengan bercocok tanam di areal pembangunan PT WEP. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada perusahaan, yang hingga saat ini belum mengganti rugi tanah seluas 36 hektar yang diambil alih oleh PT WEP,” katanya.

Sementara Sukiman Kembaren (52), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut mengatakan, PT WEP malah membayar ganti rugi kepada pihak lain yang bukan ahli waris. Perusahaan itu membayarkan uang kepada salah seorang warga, bernama Tammat Ginting. Padahal sebelumnya, Humas PT WEP, Waspada Sebayang, menjanjikan akan mengganti rugi tanah tersebut kepada ahli waris, namun hingga sampai saat ini terealisasi.

Sukiman menambahkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Karo untuk memohon perlindungan keadilan atas penyerobotan tanah milik orang tua mereka yang dilakukan perusahaan PT WEP. Namun, belum ada titik  temu dengan PT WEP.

“Telah kami jelaskan kronologis duduk masalah yang dihadapi. Namun tidak sedikitpun mereka merasa iba melihat kami. Tetapi jika perusahaan PT WEP yang melakukan kesalahan, mereka diam saja,” katanya kesal.

Kasi Humas Polres Tanah Karo, AKP Sayuti Malik ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, kesepuluh tersangka yang dituding melakukan pengancaman di sekitar lokasi perusahaan, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kontroversi ganti rugi lahan, Kasi Humas belum mau merinci lebih lanjut, dan menyatakan menunggu hasil pengembangan kasus. (wan)

KARO- Dituduh melakukan pengancaman dengan senjata tajam di sekitar areal perusahaan PT Wampu Electric Power (WEP), sepuluh warga Desa Payung, Kecamatan Payung, diamankan polisi dari lokasi kejadian, Kamis (15/3). Informasi yang diperoleh Sumut Pos, kesepuluh orang yang diamankan yakni berinisial AK, MS, DG, MS, JP, RP, ROP, JK, ZK, RM.

Seorang warga mengatakan, mereka tidak pernah melakukan pengancaman. “Hanya saja, kami menguasai lahan dengan bercocok tanam di areal pembangunan PT WEP. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada perusahaan, yang hingga saat ini belum mengganti rugi tanah seluas 36 hektar yang diambil alih oleh PT WEP,” katanya.

Sementara Sukiman Kembaren (52), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut mengatakan, PT WEP malah membayar ganti rugi kepada pihak lain yang bukan ahli waris. Perusahaan itu membayarkan uang kepada salah seorang warga, bernama Tammat Ginting. Padahal sebelumnya, Humas PT WEP, Waspada Sebayang, menjanjikan akan mengganti rugi tanah tersebut kepada ahli waris, namun hingga sampai saat ini terealisasi.

Sukiman menambahkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Karo untuk memohon perlindungan keadilan atas penyerobotan tanah milik orang tua mereka yang dilakukan perusahaan PT WEP. Namun, belum ada titik  temu dengan PT WEP.

“Telah kami jelaskan kronologis duduk masalah yang dihadapi. Namun tidak sedikitpun mereka merasa iba melihat kami. Tetapi jika perusahaan PT WEP yang melakukan kesalahan, mereka diam saja,” katanya kesal.

Kasi Humas Polres Tanah Karo, AKP Sayuti Malik ketika dihubungi melalui telepon selularnya mengatakan, kesepuluh tersangka yang dituding melakukan pengancaman di sekitar lokasi perusahaan, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terkait kontroversi ganti rugi lahan, Kasi Humas belum mau merinci lebih lanjut, dan menyatakan menunggu hasil pengembangan kasus. (wan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/