NISEL, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH., MH bersama Kapolda Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak, M.Si melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan dalam rangka berita viral. Selasa, (23/5).
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejatisu, Idianto, SH MH didampingi Kapoldasu, Wakil Bupati Nisel, Kajari, dan Kapolres Nisel kepada sejumlah awak media ketika diwawancarai di kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
“Hari ini saya bersama Kapolda Sumut mengunjungi Nias Selatan dalam rangka ada berita yang agak viral. Alhamdulillah singkat saja sudah tercapai perdamaian antara si korban dan tersangka, dan masalahnya akan kita selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Kepala Kejatisu, Idianto SH MH.
Lanjut, Idianto orang nomor satu di kejaksaan Sumatera Utara menyatakan, terkait masalah keluarga tersangka ada kelima orang anaknya itu diserahkan kepada Wakil Bupati dan Ketua DPRD Nias Selatan, dan akan ada penyelesaian itu. Sementara sengketan lahan juga akan diselesaikan.
“Jadi, alhamdulilah dengan adanya pertemuan kita dari siang tadi sampai sore ini semuanya bisa diselesaikan secara kondusif dan secara Kekeluargaan,” imbuhnya.
Tak lupa juga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto mengucapkan rasa terimakasih kepada media yang meliput dan meminta tolong supaya beritanya jangan dibikin hangat, sebab sudah dingin karena sudah ada perdamaian dan solusi untuk masa depan keluarga tersangka.
“Proses hukum sudah dilimpahkan ke pengadilan, ini mungkin insyaallah nanti ketika ada sidang ia tidak akan ditahan lagi. Kita tetap sidang dan dituntut sesuai dengan berapa lama dia ditahan dan kemudian tidak adalagi penahan,” ungkap Idianto.
Ia juga berpesan kepada keluarga di Nias khususnya, agar semua permasalahan di jaksa janganlah mengutamakan proses hukum selesaikanlah secara adat istiadat sudah cukup kuat dan jangan pakai emosi karena masyarakat kita di Nias memang tingkat emosinya lebih tinggi. Tapikan ada kepala Desa, Camat, dan Bupati dan Wakil Bupati, selesaikanlah jika permasalahan itu bisa diselesaikan di Desa, jangan melalui proses hukum kecuali tidak bisa diselesaikan di Desa dan pemerintah itu baru namanya tindakan terakhir, baru diserahkan secara hukum.
Kepala Kejatisu Idianto juga mengajak wartawan untuk membantu masyarakat untuk memberikan pemahaman. “Yyang tadinya tingkat emosinya lebih tinggi, dikasih pemahaman supaya jangan pakai emosi dandiselesaikan secara kekeluargaan saja segala permasalahan,”kata Idianto.(mag-8/han)