30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jaringan Pengedar Dibekuk, Seratusan Butir Ekstasi Gagal Edar di Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Jumat (2/6) petang. Sedikitnya 5 orang diamankan Satresnarkoba Polres Binjai dari lokasi terpisah.

Kanit 1 Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas para pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli pil dugem di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Adapun mereka yang diamankan dari Kelurahan Bhakti Karya yakni, yakni Raja Perkasa Alamsyah Sitepu (30) warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai; Ajis Prayoga (23), Maulana Gusti (23), warga Jalan Gunung Kidul, Semi 3, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan; dan M Ridho (28) warga Jalan T Umar, Lingkungan 6, Kelurahan Nangka Binjai Utara.

“Di lokasi saat melakukan penyelidikan, 3 orang ini gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian tim mendekati mereka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda sebanyak 175 butir, uang tunai Rp28 juta yang diduga hasil penjualan ekstasi, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit tas hitam, dan satu unit sepeda motor Honda CBR BK 3919 RBB milik Raja Perkasa Alamsyah Sitepu,” ungkap Eddy, Minggu (4/6).

“Kemudian dari Ajis Prayoga disita satu unit handphone merek Realme, dan dari Maulana Gusti disita satu unit handphone merek Oppo, beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5186 RAS. Ketiganya mengaku, mereka mau melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang mereka bawa,” sambung Eddy.

Kepada polisi, tersangka Raja mengaku, pil ekstasi tersebut diperoleh dari M Ridho. Atas petunjuk ini, tim kemudian meminta Raja untuk pesan kembali pil ekstasi kepada M Ridho. Permintaan untuk pesan kembali pil ekstasi tersebut diamini Ridho, dan tak lama kemudian langsung tiba di lokasi yang dijanjikan. Setibanya Ridho datang, tim langsung menyergap yang bersangkutan.

Barang bukti yang disita dari Ridho adalah satu butir pil ekstasi warna biru sebagai barang contoh dan satu mobil Mercedes Benz warna hitam BK 1911 KB, turut diboyong ke Mapolres Binjai. Dari Ridho, tim melakukan pengembangan. Kepada polisi, Ridho mengaku memperoleh pil untuk ajeb-ajeb ini dari kediaman Sukma Pratama di Jalan dr Wahidin, Gang Minah, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur. Tak mau buruannya lepas, tim langsung ke lokasi dimaksud dan menyergap Sukma. Namun sayang, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya dari rumah Sukma.

“Meski demikian, Sukma dan keempat orang lainnya kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Eddy. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi, Jumat (2/6) petang. Sedikitnya 5 orang diamankan Satresnarkoba Polres Binjai dari lokasi terpisah.

Kanit 1 Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menjelaskan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas para pelaku yang diduga melakukan transaksi jual beli pil dugem di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

Adapun mereka yang diamankan dari Kelurahan Bhakti Karya yakni, yakni Raja Perkasa Alamsyah Sitepu (30) warga Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai; Ajis Prayoga (23), Maulana Gusti (23), warga Jalan Gunung Kidul, Semi 3, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan; dan M Ridho (28) warga Jalan T Umar, Lingkungan 6, Kelurahan Nangka Binjai Utara.

“Di lokasi saat melakukan penyelidikan, 3 orang ini gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian tim mendekati mereka dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda sebanyak 175 butir, uang tunai Rp28 juta yang diduga hasil penjualan ekstasi, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu unit tas hitam, dan satu unit sepeda motor Honda CBR BK 3919 RBB milik Raja Perkasa Alamsyah Sitepu,” ungkap Eddy, Minggu (4/6).

“Kemudian dari Ajis Prayoga disita satu unit handphone merek Realme, dan dari Maulana Gusti disita satu unit handphone merek Oppo, beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5186 RAS. Ketiganya mengaku, mereka mau melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang mereka bawa,” sambung Eddy.

Kepada polisi, tersangka Raja mengaku, pil ekstasi tersebut diperoleh dari M Ridho. Atas petunjuk ini, tim kemudian meminta Raja untuk pesan kembali pil ekstasi kepada M Ridho. Permintaan untuk pesan kembali pil ekstasi tersebut diamini Ridho, dan tak lama kemudian langsung tiba di lokasi yang dijanjikan. Setibanya Ridho datang, tim langsung menyergap yang bersangkutan.

Barang bukti yang disita dari Ridho adalah satu butir pil ekstasi warna biru sebagai barang contoh dan satu mobil Mercedes Benz warna hitam BK 1911 KB, turut diboyong ke Mapolres Binjai. Dari Ridho, tim melakukan pengembangan. Kepada polisi, Ridho mengaku memperoleh pil untuk ajeb-ajeb ini dari kediaman Sukma Pratama di Jalan dr Wahidin, Gang Minah, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur. Tak mau buruannya lepas, tim langsung ke lokasi dimaksud dan menyergap Sukma. Namun sayang, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya dari rumah Sukma.

“Meski demikian, Sukma dan keempat orang lainnya kami bawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Eddy. (ted/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/