25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Polres Tebingtinggi Tangkap Pengedar Sabu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tersangka pengedar sabu, MS (25) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi, Kamis (1/9) malam. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sebungkus plastik kecil berisikan sabu.”Setelah dilakukan penimbangan sabu yang disita berat bersihnya 1,07 gram,” terang Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Jumat (2/9).

Kata Agus, tersangka ditangkap ketika sedang berdiri diparkiran sambil menunggu pembeli di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi. Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut ditemukan dari genggaman tangan kanan pelaku barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.”Tersangka sempat menjatuhkan barang buktinya saat ke lantai parkiran saat ditangkap petugas,” terang AKP Agus.

Dalam kasus ini, tersangka dikenak Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tersangka pengedar sabu, MS (25) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padanghilir Kota Tebingtinggi diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi, Kamis (1/9) malam. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sebungkus plastik kecil berisikan sabu.”Setelah dilakukan penimbangan sabu yang disita berat bersihnya 1,07 gram,” terang Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Jumat (2/9).

Kata Agus, tersangka ditangkap ketika sedang berdiri diparkiran sambil menunggu pembeli di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Rambung Kota Tebingtinggi. Pada saat melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut ditemukan dari genggaman tangan kanan pelaku barang bukti berupa 1 buah plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.”Tersangka sempat menjatuhkan barang buktinya saat ke lantai parkiran saat ditangkap petugas,” terang AKP Agus.

Dalam kasus ini, tersangka dikenak Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/