34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Surat ‘Sakti’ Setnov Tidak Bisa Intervensi MKD

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP berdampak pada citra lembaga legislatif tersebut. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang independen diminta peran nyatanya untuk menjaga marwah lembaga tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan tindakan seseorang yang melanggar hukum tentu punya dampak buruk yang langsung mengena pada lembaga. Termasuk yang sekarang menimpa DPR karena ketuanya tersangkut kasus korupsi. ”Bukan hanya di DPR. Di mana saja ada perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, pasti mempunyai efek negatif terhadap instansi terkait,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (22/11).

Dia pun berharap peran MKD yang independen bisa memutuskan yang terbaik untuk DPR. Dia menyerahkan itu kepada kebijakan lembaga tersebut. Termasuk tidak terpengaruh dengan surat Setnov yang disampaikan ke DPR dan partai Golkar bahwa Setnov tidak ingin diganti terlebih dahulu. ”Ya tertunda (karena surat, red) tapi tidak berarti tidak kan,” ujar dia.

Meskipun begitu, dia yakin DPR tidak akan tersandera dengan kasus yang sedang menimpa Setnov. Lantaran, selama ini semua persidangan termasuk paripurna juga bisa tetap berjalan meskipun tidak ada Setnov. ”Ini tetap jalan, paripurna bisa tetap jalan, ya tidak ada (tersandera, Red). Karena ketua itu speaker, hanya mengatur lalu lintasnya bukan penentu. Itu kalau di luar negeri namanya speaker,” jelas dia.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang independen. Tidak bisa diintervensi dari pihak mana pun. Baik dari pimpinan DPR atau fraksi. Pihaknya akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan tata tertib DPR. “Kami akan bekerja sesuai prosedur,” terang dia.

Terkait dengan surat dari Setnov, menurut Dasco, sampai sekarang mahkamah belum menerima surat tersebut. Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, dia tidak tahu apakah surat itu asli atau tidak. Yang jelas, lanjut dia, surat itu hanya berisikan permohonan dari Setnov.

Jadi, tutur Dasco, bisa dikabulkan atau ditolak. Surat Setnov tidak mengintervensi kerja MKD. Pihaknya bisa saja mengabulkan atau menolak surat itu. “Kami kan belum menerima suratnya,” ungkap dia. Yang pasti surat tersebut hanya bersifat permohonan saja. Tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.

Legislator asal dapil Banten itu menerangkan, sampai sekarang MKD belum mengambil sikap terhadap perkara yang menimpa Setnov. Pihaknya akan lebih dulu melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Selasa (21/11) lalu, seharusnya pertemuan itu diselenggarakan, tapi ada beberapa fraksi yang tidak bisa hadir, sehingga rapat belum bisa dilaksanakan.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Ketua DPR tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi proek KTP elektronik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP berdampak pada citra lembaga legislatif tersebut. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang independen diminta peran nyatanya untuk menjaga marwah lembaga tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan tindakan seseorang yang melanggar hukum tentu punya dampak buruk yang langsung mengena pada lembaga. Termasuk yang sekarang menimpa DPR karena ketuanya tersangkut kasus korupsi. ”Bukan hanya di DPR. Di mana saja ada perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum, pasti mempunyai efek negatif terhadap instansi terkait,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (22/11).

Dia pun berharap peran MKD yang independen bisa memutuskan yang terbaik untuk DPR. Dia menyerahkan itu kepada kebijakan lembaga tersebut. Termasuk tidak terpengaruh dengan surat Setnov yang disampaikan ke DPR dan partai Golkar bahwa Setnov tidak ingin diganti terlebih dahulu. ”Ya tertunda (karena surat, red) tapi tidak berarti tidak kan,” ujar dia.

Meskipun begitu, dia yakin DPR tidak akan tersandera dengan kasus yang sedang menimpa Setnov. Lantaran, selama ini semua persidangan termasuk paripurna juga bisa tetap berjalan meskipun tidak ada Setnov. ”Ini tetap jalan, paripurna bisa tetap jalan, ya tidak ada (tersandera, Red). Karena ketua itu speaker, hanya mengatur lalu lintasnya bukan penentu. Itu kalau di luar negeri namanya speaker,” jelas dia.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, MKD merupakan alat kelengkapan dewan yang independen. Tidak bisa diintervensi dari pihak mana pun. Baik dari pimpinan DPR atau fraksi. Pihaknya akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang MD3 dan tata tertib DPR. “Kami akan bekerja sesuai prosedur,” terang dia.

Terkait dengan surat dari Setnov, menurut Dasco, sampai sekarang mahkamah belum menerima surat tersebut. Politikus Partai Gerindra itu menerangkan, dia tidak tahu apakah surat itu asli atau tidak. Yang jelas, lanjut dia, surat itu hanya berisikan permohonan dari Setnov.

Jadi, tutur Dasco, bisa dikabulkan atau ditolak. Surat Setnov tidak mengintervensi kerja MKD. Pihaknya bisa saja mengabulkan atau menolak surat itu. “Kami kan belum menerima suratnya,” ungkap dia. Yang pasti surat tersebut hanya bersifat permohonan saja. Tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya.

Legislator asal dapil Banten itu menerangkan, sampai sekarang MKD belum mengambil sikap terhadap perkara yang menimpa Setnov. Pihaknya akan lebih dulu melakukan rapat konsultasi dengan fraksi-fraksi di DPR. Selasa (21/11) lalu, seharusnya pertemuan itu diselenggarakan, tapi ada beberapa fraksi yang tidak bisa hadir, sehingga rapat belum bisa dilaksanakan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/