29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

20 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Edar

BERSAMA: Kasatres Narkoba Langkat bersama personel diabadikan bersama kedua tersangka dan barang bukti.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan peredaran narkotika daun ganja kering seberat 20 kilogram (kg). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Cianjur, Bandung. Selain barang bukti, petugas juga meringkus 2 orang kurir.

Keduanya masing-masing, Purnama Basori (52) warga Kampung Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dan Asep (39) warga Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamaatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Purnama Basori dan Asep ditangkap di depan Polantas Sei Karang. Tepatnya di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (15/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Ya benar, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi warga masyarakat yang layak dipercaya,” kata Kasatres Narkoba Langkat AKP Adi Hariono SH, kepada Sumut Pos di Stabat, Selasa (15/10).

Informan tersebut mengatakan, ada dua orang pria yang diduga membawa daun ganja dari Aceh ke Medan. Keduanya menumpang Bus Sempati Star.

Kemudian, petugas menghentikan bus yang dimaksud informan. Benar saja, saat diperiksa kedua tersangka membawa daun ganja kering.

“Kita telah menyita sejumlah barang bukti berupa 20 bal ganja kering dengan berat kotor sekitar 20 kilogram yang dimasukan ke dalam 2 tas ransel,” kata AKP Adi.

“Selain itu, kita juga menyita 1 tas ransel warna abu-abu merk Polo Power dan 1 tas ransel warna coklat merk yang sama,” sambungnya.

Kepada petugas, keduanya mengaku mengambil daun ganja kering ke Aceh dari seorang pria berinisial PAN dan akan membawanya ke Cianjur Bandung Jawa Barat. Rencananya, bila berhasil keduanya akan menerima imbalan senilai Rp20.000.000.

“Hasil interogasi yang dilakukan kedua tersangka, diketahui daun ganja tersebut adalah milik seorang pria berinitial TG (DPO) warga Cianjur Jawa Barat,” kata AKP Adi. (yas/ala)

BERSAMA: Kasatres Narkoba Langkat bersama personel diabadikan bersama kedua tersangka dan barang bukti.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan peredaran narkotika daun ganja kering seberat 20 kilogram (kg). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Cianjur, Bandung. Selain barang bukti, petugas juga meringkus 2 orang kurir.

Keduanya masing-masing, Purnama Basori (52) warga Kampung Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dan Asep (39) warga Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamaatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Purnama Basori dan Asep ditangkap di depan Polantas Sei Karang. Tepatnya di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (15/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Ya benar, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi warga masyarakat yang layak dipercaya,” kata Kasatres Narkoba Langkat AKP Adi Hariono SH, kepada Sumut Pos di Stabat, Selasa (15/10).

Informan tersebut mengatakan, ada dua orang pria yang diduga membawa daun ganja dari Aceh ke Medan. Keduanya menumpang Bus Sempati Star.

Kemudian, petugas menghentikan bus yang dimaksud informan. Benar saja, saat diperiksa kedua tersangka membawa daun ganja kering.

“Kita telah menyita sejumlah barang bukti berupa 20 bal ganja kering dengan berat kotor sekitar 20 kilogram yang dimasukan ke dalam 2 tas ransel,” kata AKP Adi.

“Selain itu, kita juga menyita 1 tas ransel warna abu-abu merk Polo Power dan 1 tas ransel warna coklat merk yang sama,” sambungnya.

Kepada petugas, keduanya mengaku mengambil daun ganja kering ke Aceh dari seorang pria berinisial PAN dan akan membawanya ke Cianjur Bandung Jawa Barat. Rencananya, bila berhasil keduanya akan menerima imbalan senilai Rp20.000.000.

“Hasil interogasi yang dilakukan kedua tersangka, diketahui daun ganja tersebut adalah milik seorang pria berinitial TG (DPO) warga Cianjur Jawa Barat,” kata AKP Adi. (yas/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/