MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua warga asal Kalimantan Barat (Kalbar), Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril bin Syamsuddin (22) divonis pidana mati. Kedua terdakwa terbukti bersalah membawa sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40 ribu butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6).
Majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan, dalam amar putusannya, menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati,” tegasnya.
Menurut hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal meringankan tidak ditemukan,” kata hakim.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara JPU Andalan Zalukhu, menyatakan pikir-pikir. Diketahui putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.
Diketahui, kasus bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael, dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat, akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada 5 Desember 2022, saksi melihat 2 orang yang dicurigai, yakni saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke doorsmeer mobil di Jalan Simpang Kebun Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Keduanya datang dengan menggunakan kendaraan Toyota Fortuner hitam nomor polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Pomdam I/BB dalam perkara Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta 3 tas besar warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh Tiongkok dengan berat 75.000 gram, dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir, serta 3 unit handphone dari dalam mobil tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga mendapat informasi dari Sertu Yalpin Tarzun, yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (DPO) dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
Ketika sampai di lokasi dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel). Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang 3 tas warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. (man/saz)