27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terkait Kematian Dua Tahanan, Polsek Medan Sunggal Bebas dari Sanksi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Propam Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi terkait kasus kematian dua tahanan Polsek Medan Sunggal yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.

POLSEK MEDAN SUNGAL: Markas Polsek Medan Sunggal di Jalan TB Simatupang Medan Sunggal.
POLSEK MEDAN SUNGAL: Markas Polsek Medan Sunggal di Jalan TB Simatupang Medan Sunggal.

Kendati begitu Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir dinyatakan bebas dari sanksi. Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan Kom bes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu (14/10).

Menurut perwira pangkat tiga melati ini, berdasarkan pemeriksaan di Poldasu diantara tiga dari delapan tersangka polisi dan BNN gadungan sudah menderita sakit. Dan dua di antaranya meninggal dunia.

”Kedua tahanan itu adalah Rudi dan Joko, dan keluarga dari dua tahanan yang meninggal itu tidak ingin diautopsi,” tutur Kombes Riko.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Selasa (13/10) membenarkan Kapolsek Medan Sunggal diperiksa Propam Poldasu.

“Iya sudah pastilah diperiksa dan diambil keterangannya. Itu sudah pasti, karena kan dia kapolsek,” katanya.

Bukan hanya Kapolsek Medan Sunggal, Tatan juga menyebutkan, bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah personel yang bertugas di Polsek tersebut.

“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah personel di Polsek Sunggal, seperti petugas piket,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Sunggal Polrestabes Medan sebelumnya telah berhasil mengamankan 8 polisi dan anggota BNN gadungan pelaku pencurian dengan kekerasan di depan SPBU Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kec Medan Selayang, pada Selasa (8/9) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Ke delapan pelaku yang ditangkap, yakni M Budiman alias Budi (34) warga Jalan Musyawarah B Gg Ngadri, Dusun II Desa Seintis, Kecamatan Percut Seituan (otak pelaku polisi gadungan), Suprianto alias Lilik (40) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampali Percut Seituan (berperan sebagai sopir), Yogi Air Langga alias Langga (20) warga Jalan Jati Rejo Pasar VII Desa Sampali Percut Seituan (berperan sebagai penyidik), Joko Dedi Kurniawan (36) warga Dusun II Desa Seintis, Percut Seituan (berperan sebagai sopir).

Selanjutnya, Rudi Efendi (40) warga Jalan Mesjid Jame Dusun II, Desa Bintang Meriah, Batangkuis (berperan sebagai tugas luar/Tekab), Diki Ari Wibowo (25) warga Jalan Dusun V Sidoloksono, Desa Seintis Percut Seituan (berperan sebagai tugas luar/ Tekab), Edi Saputra alias Putra (32) warga Jalan Musyawarah B Dusun II Desa Seintis Percut (berperan sebagai Tugas Luar/Tekab) dan seorang wanita bernama Khairunissa (18) warga Dusun V Sidolok Sono, Desa Seintis Kecamatan Percut Seituan (berperan sebagai penyidik). (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Propam Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi terkait kasus kematian dua tahanan Polsek Medan Sunggal yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.

POLSEK MEDAN SUNGAL: Markas Polsek Medan Sunggal di Jalan TB Simatupang Medan Sunggal.
POLSEK MEDAN SUNGAL: Markas Polsek Medan Sunggal di Jalan TB Simatupang Medan Sunggal.

Kendati begitu Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir dinyatakan bebas dari sanksi. Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan Kom bes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu (14/10).

Menurut perwira pangkat tiga melati ini, berdasarkan pemeriksaan di Poldasu diantara tiga dari delapan tersangka polisi dan BNN gadungan sudah menderita sakit. Dan dua di antaranya meninggal dunia.

”Kedua tahanan itu adalah Rudi dan Joko, dan keluarga dari dua tahanan yang meninggal itu tidak ingin diautopsi,” tutur Kombes Riko.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Selasa (13/10) membenarkan Kapolsek Medan Sunggal diperiksa Propam Poldasu.

“Iya sudah pastilah diperiksa dan diambil keterangannya. Itu sudah pasti, karena kan dia kapolsek,” katanya.

Bukan hanya Kapolsek Medan Sunggal, Tatan juga menyebutkan, bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah personel yang bertugas di Polsek tersebut.

“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah personel di Polsek Sunggal, seperti petugas piket,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Sunggal Polrestabes Medan sebelumnya telah berhasil mengamankan 8 polisi dan anggota BNN gadungan pelaku pencurian dengan kekerasan di depan SPBU Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kec Medan Selayang, pada Selasa (8/9) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Ke delapan pelaku yang ditangkap, yakni M Budiman alias Budi (34) warga Jalan Musyawarah B Gg Ngadri, Dusun II Desa Seintis, Kecamatan Percut Seituan (otak pelaku polisi gadungan), Suprianto alias Lilik (40) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampali Percut Seituan (berperan sebagai sopir), Yogi Air Langga alias Langga (20) warga Jalan Jati Rejo Pasar VII Desa Sampali Percut Seituan (berperan sebagai penyidik), Joko Dedi Kurniawan (36) warga Dusun II Desa Seintis, Percut Seituan (berperan sebagai sopir).

Selanjutnya, Rudi Efendi (40) warga Jalan Mesjid Jame Dusun II, Desa Bintang Meriah, Batangkuis (berperan sebagai tugas luar/Tekab), Diki Ari Wibowo (25) warga Jalan Dusun V Sidoloksono, Desa Seintis Percut Seituan (berperan sebagai tugas luar/ Tekab), Edi Saputra alias Putra (32) warga Jalan Musyawarah B Dusun II Desa Seintis Percut (berperan sebagai Tugas Luar/Tekab) dan seorang wanita bernama Khairunissa (18) warga Dusun V Sidolok Sono, Desa Seintis Kecamatan Percut Seituan (berperan sebagai penyidik). (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/