JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPU telah menuntaskan proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024 pada Jumat (23/6). Hasilnya, dari 10.323 berkas bacaleg, hanya 1.063 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Yang belum memenuhi syarat (BMS) masih diberi waktu perbaikan hingga 9 Juli nanti.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sebanyak 10.323 berkas bacaleg itu berasal dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Nah, dari jumlah tersebut, memang banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat. ’’Hanya 10,19 persen yang dinyatakan MS dokumen persyaratan pencalonannya,’’ ungkapnya.
Selain itu, dari hasil verifikasi ditemukan nama bacaleg yang berdata ganda. Jumlahnya 300 orang. Idham mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu perbaikan kepada bacaleg yang dinyatakan BMS. ’’Masa perbaikan dimulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023,’’ paparnya.
Kemudian, mulai 10 Juli sampai 6 Agustus, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan bacaleg yang diserahkan. ’’Jadi, masih ada kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan,’’ tandasnya.
Idham berharap para bacaleg yang belum memenuhi syarat segera melakukan perbaikan. Dengan demikian, nanti bisa diputuskan memenuhi syarat. Karena waktu perbaikan sudah diputuskan, mereka harus memanfaatkannya dengan baik.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, ada beberapa faktor yang membuat bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat. Pertama, bacaleg tidak siap karena ada yang memutuskan pencalonan waktunya sudah mepet dengan masa pendaftaran.
Faktor berikutnya, parpol tidak solid dalam pencalonan. Sebab, banyak parpol yang menyandarkan pada kader-kader bukan dari internal partai bersangkutan. Namun, mencoba peruntungan melalui figur-figur populer yang berpengaruh dan bermodal.
Titi menyebutkan, perebutan nomor urut bacaleg ikut memengaruhi konsolidasi dan kelancaran pencalonan oleh parpol. Selanjutnya, penetapan peraturan KPU tentang pencalonan yang mepet juga memengaruhi persiapan partai dan bacaleg dalam memastikan keterpenuhan persyaratan calon. (lum/c18/hud/jpg)