26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tambang Kaolin Langgar Dokumen AMDAL

LUBUK PAKAM- Lokasi tambang Kaolin di Dusun Silase dan Dusun Sidodadi, Desa Gunung Rintih, STM Hilir, ditenggarai telah melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Demikian disampaikan, staf analisis pengawasan dampak lingkungan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Pemkab Deli Serdang, Rivan Silaen, ketika mendampinggi lintas komisi DPRD Deli Serdang, Kamis (22/3), sekitar pukul 15.00 WIB.  Menurutnya, PT Jui Shin Indonesia selaku pemilik tambang kaolin itu, ada tiga pelanggaran dilakukan meliputi, lokasi tambang kaolin pertama kali digali tidak direklamasi, bahkan lokasi dibiarkan tanpa dilakukan perbaikan dilokasi tambang.

Kedua, sesuai dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) diterbitkan Bapedalda Pemkab Deli Serdang, tonase kendaran yang boleh mengangkut hasil tambang 8 ton. Faktanya, kendaran yang masuk berjenis intercoler dengan daya angkut 20 ton.
Kemudian, pelanggaran ketiga adalah pajak tambang yang diduga tidak disetorkan ke KAS daerah. Sehingga diperlukan pendalaman kembali terhadap kegiatan tambang yang sudah dimulais sejak 2010 silam.

Izinya terbit Januari 2012. Tetapi kegiatan tambang sudah setahun berlangsung. Tambang kaolin itu, berada diareal sekira 14 hektar (ha), sesuai dengan dokumen UKL-UPL maka batas penambangan hanya sekitar 140 ribu meter kubik kaolin yang diperbolehkan diangkut, sementara yang terjadi di lapangan, diangkut sebanyak 5.000 meter kubik.

“Kita akan bawa hasil temuan ini ke pimpinan DPRD. Kemudian kita harapkan pimpinan akan membuat pansus soal galian dan pertambangan itu,” kata Sarifuddin Rosah.(btr)

LUBUK PAKAM- Lokasi tambang Kaolin di Dusun Silase dan Dusun Sidodadi, Desa Gunung Rintih, STM Hilir, ditenggarai telah melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Demikian disampaikan, staf analisis pengawasan dampak lingkungan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Pemkab Deli Serdang, Rivan Silaen, ketika mendampinggi lintas komisi DPRD Deli Serdang, Kamis (22/3), sekitar pukul 15.00 WIB.  Menurutnya, PT Jui Shin Indonesia selaku pemilik tambang kaolin itu, ada tiga pelanggaran dilakukan meliputi, lokasi tambang kaolin pertama kali digali tidak direklamasi, bahkan lokasi dibiarkan tanpa dilakukan perbaikan dilokasi tambang.

Kedua, sesuai dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) diterbitkan Bapedalda Pemkab Deli Serdang, tonase kendaran yang boleh mengangkut hasil tambang 8 ton. Faktanya, kendaran yang masuk berjenis intercoler dengan daya angkut 20 ton.
Kemudian, pelanggaran ketiga adalah pajak tambang yang diduga tidak disetorkan ke KAS daerah. Sehingga diperlukan pendalaman kembali terhadap kegiatan tambang yang sudah dimulais sejak 2010 silam.

Izinya terbit Januari 2012. Tetapi kegiatan tambang sudah setahun berlangsung. Tambang kaolin itu, berada diareal sekira 14 hektar (ha), sesuai dengan dokumen UKL-UPL maka batas penambangan hanya sekitar 140 ribu meter kubik kaolin yang diperbolehkan diangkut, sementara yang terjadi di lapangan, diangkut sebanyak 5.000 meter kubik.

“Kita akan bawa hasil temuan ini ke pimpinan DPRD. Kemudian kita harapkan pimpinan akan membuat pansus soal galian dan pertambangan itu,” kata Sarifuddin Rosah.(btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/