BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut, menggagalkan keberangkatan 17 pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Asahan. Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 13 Juni 2023 yang lalu.
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumut Kombes Pol, Toni Ariadi mengatakan untuk pengusutan lebih lanjut, kapal ikan beserta awaknya dibawa ke Mako Polairud di Tanjung Balai Asahan.
“Kemudian ke 17 orang PMI dan ketiga orang ABK kapal diserahkan ke Dit Polairud Polda Sumatera Utara serta dijadikan tersangka,” ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Dijelaskannya, para PMI tersebut berasal dari NTB, Lampung, Denpasar akan dibawa ke Malaysia melalui jalur laut, dan penangkapan terjadi di kawasan Perairan Sungai Kwala Bagan, Asahan, Sumatera utara.
Dalam pemeriksaan, selain tidak memiliki dokumen resmi, para PMI tersebut juga menggunakan paspor pelancong. Sedangkan untuk barang bukti berupa satu unit kapal nelayan tanpa nama.
“Mereka terancam 10 tahun hukuman penjara dan PMI akan dipulangkan ke tempat asalnya,” ungkapnya.
Untuk memutus mata rantai perdagangan manusia secara ilegal, kini Dit Polairud Polda Sumut, masih mengejar pasangan suami istri yang merupakan agen penyalur tenaga kerja indonesia, warga Tanjungbalai yang identitas dan keberadaanya sudah diketahui.
Untuk diketahui, perairan Asahan merupakan jalur tikus di Sumatera Utara sebagai tempat untuk keluar masuk tenaga kerja dan berbagai barang seludupan asal negara jiran, Malaysia. (mag-1/ram)