MEDAN, SUMUTOPS.CO – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) melimpahkan tahap II tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).
Mantan Bupati Langkat itu dilimpahkan tahap II dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Proses pelimpahan mantan Bupati Langkat itu dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejatisu dan Kejari Langkat.
“Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut dan Proses penyerahannya di Gedung KPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (6/7).
Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.
Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya, hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.
Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.
Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” pungkasnya. (dwi/han)