MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, sudah menerima pengembalian berkas administrasi verifikasi (vermin) perbaikan dari 17 partai politik (Parpol) dari 18 parpol, hingga Minggu (9/7) malam, pukul 23.59 WIB.
“Ada 17 parpol mengajukan perbaikan berkas,” ucap Komisioner KPU Sumut Batara Manurung saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (10/7) siang.
Batara mengungkapkan bahwa ada satu parpol, yakni Partai Hanura yang belum menyerahkan berkas vermin perbaikan dari Bacalon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut periode 2024-2029.
“Ada satu yang belum, Partai Hanura,” tutur Batara Manurung.
Batara mengungkapkan kendala dialami oleh DPD Hanura Sumut, masalah upload berkas di sistem KPU. Sehingga belum terselesaikan berkas administrasi diupload hingga saat ini.
“Mereka bilang, terkendala soal upload dokumen. Namun menurut ketentuan paling lama Pukul 23.59 WIB. Akhirnya, sampai sekarang mereka belum summit (selesai),” jelas Batara.
Batara mengatakan pihaknya menunggu arahan dan petunjuk dari KPU RI terkait Partai Hanura tersebut.
“Kita menunggu arahan dari KPU RI lah, kita tunggu kordinasi antara DPP Hanura ke KPU RI,” sebut Batara.
Ke-17 parpol yang sudah mengembalikan berkas vermin perbaikan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB),
Selanjutnya, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Selain itu, Batara mengungkapkan bahwa pihak KPU Sumut juga sudah menerima berkas Vermin perbaikan 21 Bacalon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sumut periode 2024-2029.
“21 DPD RI sudah lengkap mengembalikan berkas perbaikan,” kata Batara.
Usai menerima berkas Vermin perbaikan itu, Batara mengungkapkan pihaknya melakukan vermin kembali terhadap berkas tersebut, dilakukan sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
“Tanggal 6 Agustus 2023, dapat kesimpulan siapa memenuhi syarat, mana tidak memenuhi syarat mengarah ke DCS, (Daftar Caleg Sementara),” kata Batara.
Batara mengatakan, setelah masa pengembalian berkas perbaikan dan Vermin kembali. Pihaknya kemudian akan menyusun DCS hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.
Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” jelas Batara.
Sekadar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif. (gus/ram)